Poin Utama:
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 menemukan potensi kekurangan bayar pajak hotel di Kota Bekasi dengan nilai fantastis mencapai Rp2,7 miliar.
- Temuan pajak hotel ini merupakan satu dari 42 catatan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk Pemkot Bekasi.
- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi mendesak Bapenda segera mengeksekusi penagihan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak melayang.
- Pengawasan terhadap kepatuhan pengusaha wajib pajak di wilayah Kota Bekasi diinstruksikan untuk diperketat.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, mendesak keras Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Desakan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 yang mencatat adanya potensi kebocoran pajak hotel sebesar Rp2,7 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka bernilai miliaran tersebut dinilai sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tidak segera diselamatkan oleh Pemkot Bekasi.
Mengapa BPK Menyoroti Pajak Hotel Pemkot Bekasi?
BPK RI menyoroti kinerja Bapenda Kota Bekasi karena ditemukannya celah kelalaian dalam LHP Tahun 2025.
Salah satu temuan paling krusial adalah pembayaran pajak hotel yang terbukti belum disetorkan secara optimal oleh para wajib pajak ke kas daerah.
”Temuan sebesar Rp2,7 miliar ini harus segera ditindaklanjuti. Setiap potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum masuk merupakan hak masyarakat Kota Bekasi yang harus dipulihkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” kata Bambang Purwanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (25/06/2026).
Apa Tindakan DPRD Terhadap Bapenda Kota Bekasi?
DPRD Kota Bekasi, kata dia, khususnya melalui Fraksi PKS, tidak tinggal diam dan langsung mendorong Bapenda untuk melakukan langkah penagihan proaktif.
Anggota Komisi 3 ini menilai bahwa sistem pengawasan terhadap para pelaku usaha perhotelan di Kota Bekasi terindikasi lemah dan perlu dievaluasi.
”Kami mendorong Bapenda untuk segera melakukan langkah-langkah penagihan dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola pendapatan daerah agar lebih akuntabel dan optimal,” jelasnya.
Berdasarkan LHP BPK 2025, berikut adalah rincian fakta evaluasi untuk Bapenda Kota Bekasi:
- Terdapat total 42 poin temuan administratif dan finansial di lingkungan Pemkot Bekasi.
- Potensi kerugian dari sektor pajak hotel mencapai angka Rp2,7 miliar.
- Target sasaran adalah peningkatan kepatuhan dan penagihan langsung kepada wajib pajak.
Bagaimana Dampak Kebocoran Pajak terhadap Masyarakat Bekasi?
Hilangnya potensi pendapatan daerah berdampak langsung pada tersendatnya roda pembangunan dan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.
Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi memandang rekomendasi BPK bukan sekadar tumpukan kertas administratif, melainkan instrumen vital untuk “bersih-bersih” tata kelola pemerintahan.
”Dari temuan yang ada, perhatian kita bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang. Badan anggaran akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK agar hak-hak masyarakat Kota Bekasi dapat terjaga dan pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tuturnya.
Bapenda Kota Bekasi kini berpacu dengan waktu untuk membuktikan kinerjanya dalam menarik kembali kerugian Rp2,7 miliar tersebut ke kas daerah.
Penegakan aturan yang tegas terhadap para pengusaha penunggak pajak menjadi kunci utama suksesnya keberlanjutan layanan publik dari Pemkot Bekasi.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebocoran miliaran rupiah dari sektor pajak hotel ini? Tinggalkan komentar Anda di bawah, bagikan artikel ini, dan pantau terus perkembangan berita pemerintahan dan layanan publik hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







