Gaji PPPK Ditanggung APBN, APBD Pemkot Bekasi Optimal untuk Warga

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​BANGGAR DPRD Kota Bekasi mendukung penuh usulan Komisi II DPR RI agar seluruh pembiayaan gaji PPPK dialihkan ke APBN.
  • ​Kebijakan ini dinilai krusial untuk menyelamatkan postur APBD Pemkot Bekasi dari ancaman ambang batas belanja pegawai yang membebani daerah.
  • ​Dana APBD yang terselamatkan akan dialihkan untuk optimalisasi infrastruktur, layanan publik, dan penguatan ekonomi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

​Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kota Bekasi merespons positif dorongan Komisi II DPR RI yang mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah strategis ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bekasi yang selama ini banyak tersedot untuk belanja aparatur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terealisasi, kebijakan tersebut akan memberikan ruang fiskal yang sehat bagi daerah untuk fokus pada peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.

​Mengapa Pembiayaan Gaji PPPK Harus Dialihkan ke APBN?

​Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional yang diinstruksikan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga beban keuangannya dinilai tidak proporsional jika dibebankan secara sepihak kepada pemerintah daerah.

Pemindahan tanggung jawab gaji ke APBN menjadi jalan keluar yang paling masuk akal agar daerah tidak terus tertekan oleh kewajiban belanja aparatur.

​”Ini kan usulan dari Komisi II DPR RI. Salah satunya mereka mengusulkan bagaimana kalau belanja pegawai terkait PPPK itu dibebankan sepenuhnya oleh APBN. Nah ini yang kita tunggu sebetulnya,” kata Anggota BANGGAR DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (16/06/2026).

​Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan bahwa kondisi tekanan fiskal ini bukan hanya dialami oleh Pemkot Bekasi, melainkan juga mayoritas kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

​Apa Dampaknya Bagi Postur Keuangan Pemkot Bekasi?

​Saat ini, kata dia, anggaran daerah seringkali tersandera oleh tingginya ambang batas belanja pegawai.

Jika usulan pembiayaan APBN ini disahkan, postur keuangan Pemkot Bekasi akan jauh lebih sehat dan efisien.

Kebijakan ini juga akan sangat membantu Wali Kota Bekasi dan jajarannya dalam menyusun program prioritas tanpa harus khawatir mengalami defisit akibat beban gaji pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.

​”Karena pengangkatan PPPK sendiri itu kan asal usulan dari pemerintah pusat. Sehingga kalau semua beban pembiayaan belanja pegawainya dibebankan kepada pemerintah daerah, tentu ini menjadi beban tersendiri,” tegas Latu yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi ini.

​Bagaimana Rencana Alokasi APBD Jika Gaji PPPK Diambil Alih Pusat?

​Dengan terbebasnya daerah dari beban belanja pegawai berskala masif, APBD dapat dikembalikan pada fungsi esensialnya, yakni pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Latu merinci bahwa dana tersebut nantinya bisa difokuskan secara presisi untuk masyarakat lokal.

​Berikut adalah potensi alokasi optimalisasi APBD Pemkot Bekasi:

  • Pembangunan Infrastruktur: Perbaikan jalan dan fasilitas umum yang tersebar di tingkat kelurahan dan kecamatan.
  • Pelayanan Publik: Peningkatan mutu fasilitas kesehatan daerah dan sarana pendidikan.
  • Kesejahteraan Masyarakat: Penguatan modal serta pembinaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

​”Apabila usulan tersebut disetujui dan diakomodasi dalam regulasi nasional, maka pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mengoptimalkan APBD bagi program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelas Latu.

​Wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN membawa angin segar bagi kemandirian fiskal daerah.

Publik Kota Bekasi tentu berharap agar pemerintah pusat segera mengesahkan regulasi ini agar pembangunan tidak lagi tersandera oleh tingginya belanja pegawai, dan pelayanan publik dapat berjalan maksimal.

Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan ini? Apakah pelayanan publik di lingkungan Anda sudah optimal? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar, share artikel ini ke grup WhatsApp warga Anda, dan terus baca berita terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi secara eksklusif hanya di RakyatBekasi.Com!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 1 Wanti-wanti Wali Kota Bekasi Tak Gegabah Pangkas TPP PPPK 2025
Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Dishub Buka Hasil Evaluasi Trans Beken
Terima Aspirasi UMKM Teluk Buyung, Bang Kamil Syaikhu Dorong Kawasan Jadi ‘Blok M’-nya Kota Bekasi
Gelar Reses di Teluk Pucung, Ketua DPRD Kota Bekasi Fokus Pembinaan UMKM Lokal
Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN
Ketua DPRD Kota Bekasi Sinyalkan Perpanjang Masa Jabatan Sekda Junaedi
Alamak! Angka LGBT Bekasi Tembus 6 Ribu, Ahmadi PKB Desak Pemkot Bertindak
Gelar Reses II di Pekayon Jaya: Syafe’i Desak DLH Kota Bekasi Bertindak Atasi Krisis TPS
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Komisi 1 Wanti-wanti Wali Kota Bekasi Tak Gegabah Pangkas TPP PPPK 2025

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Dishub Buka Hasil Evaluasi Trans Beken

Senin, 13 Juli 2026 - 05:57 WIB

Terima Aspirasi UMKM Teluk Buyung, Bang Kamil Syaikhu Dorong Kawasan Jadi ‘Blok M’-nya Kota Bekasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:51 WIB

Gelar Reses di Teluk Pucung, Ketua DPRD Kota Bekasi Fokus Pembinaan UMKM Lokal

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:18 WIB

Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x