Poin Utama:
- Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, segera memanggil Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana.
- Pemanggilan terkait dugaan pelecehan verbal dan pemotongan TPP terhadap empat pegawai PPPK.
- Pemkot Bekasi memastikan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan.
- Jadwal pemeriksaan direncanakan berlangsung cepat, paling lambat Selasa (30/06/2026).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merespons cepat isu miring yang menerpa internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan pihaknya segera memanggil Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelecehan verbal dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap empat orang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini diambil menyusul kegaduhan yang muncul di publik pasca-pemanggilan pihak Satpol PP oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi beberapa hari lalu. Pemkot Bekasi berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan melibatkan lintas sektor instansi terkait.
Apa langkah nyata Pemkot Bekasi menindaklanjuti dugaan tersebut?
”Sampai saat ini kita belum bertemu dengan yang bersangkutan. Karena tidak ada pelaporan secara resmi, itu baru media aja yang beredar. Insyaallah akan segera kita panggil, dan segera kita pinta klarifikasi dan bicarakan dari temen-temen Asda 1, 2, 3 dan Inspektorat dan BKPSDM untuk mengambil langkah-langkah,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (29/06/2026).
Harris menekankan bahwa dalam menyikapi dugaan yang melibatkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi tersebut, Pemkot Bekasi tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, tuduhan tersebut baru sebatas informasi yang beredar di masyarakat dan media massa.
Kapan pemeriksaan terhadap pihak terkait akan dilakukan?
Proses pemanggilan akan segera dilakukan dalam waktu singkat agar polemik tidak berkepanjangan. Pemkot Bekasi saat ini tengah mematangkan koordinasi antar-instansi untuk mendalami fakta lapangan.
”Segera. Hari ini kita rapatkan. Mungkin besok sudah bisa kita panggil,” tegas Harris menambahkan terkait jadwal pemanggilan yang direncanakan paling lambat Selasa (30/06/2026).
Pemkot Bekasi juga berencana memanggil pihak pelapor yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keterangan komprehensif.
Upaya ini dilakukan agar kebijakan yang diambil nantinya berbasis pada fakta hukum yang jelas, bukan sekadar opini publik.
Simak perkembangan berita pemerintahan Kota Bekasi lainnya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa bagikan artikel ini jika Anda peduli dengan transparansi layanan publik.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







