Hak Korban Kebakaran SPBE Cimuning Molor, Pemkot Bekasi Janji Juli Cair

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

​Poin Utama:

  • ​Pembayaran kompensasi ganti rugi korban kebakaran SPBE Cimuning di Kecamatan Mustikajaya meleset dari target akhir Juni 2026.
  • ​Pemkot Bekasi memastikan pencairan dana dari PT Indogas Andalan akan dirampungkan pada awal Juli.
  • ​Keterlambatan disebabkan oleh lambannya proses penaksiran kerugian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  • ​Warga terdampak mendesak pertanggungjawaban karena sudah terlalu lama menetap di pengungsian sementara.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengonfirmasi adanya keterlambatan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.

Kompensasi yang menjadi tanggung jawab PT Indogas Andalan selaku pengelola ini sedianya cair pada akhir Juni, namun dipastikan mundur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lambannya proses pencairan hak warga ini memicu rentetan keluhan dari para korban yang kehilangan tempat tinggal dan menuntut kejelasan.

​Mengapa Pembayaran Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Molor?

​Keterlambatan ganti rugi ini utamanya disebabkan oleh mandeknya proses penghitungan nilai kerugian di tingkat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pemkot Bekasi sebelumnya berharap proses taksiran ini bisa berjalan cepat, namun dinamika administrasi di lapangan justru memperlambat penetapan angka kompensasi.

​”Nah ini saya juga belum dapat laporan, ternyata memang belum tuntas. Nah ini kita coba bahas, makanya saya coba mengumpulkan ulang kepada para OPD dan Camat untuk bicara,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (30/06/2026).

​Proses penilaian (appraisal) oleh tim independen ini sejatinya sangat krusial untuk memastikan besaran kompensasi berjalan objektif dan akuntabel. Namun, birokrasi di tubuh lembaga penilai tersebut justru menjadi batu sandungan.

​”Saya kira memang terhambat dari mereka sendiri (KJPP), mereka pengen ada akuntan publik yang melakukan upaya untuk penanganan,” jelas Bang Harris sapaan akrabnya.

​Kapan Hak Kompensasi Warga Terdampak SPBE Cimuning Akan Dibayarkan?

​Merespons keresahan warga, Pemkot Bekasi menargetkan seluruh pembayaran ganti rugi dapat dirampungkan selambat-lambatnya pada awal Juli 2026.

Pemerintah daerah berjanji akan terus mendesak pihak PT Indogas Andalan agar tidak lepas tangan dan segera menunaikan kewajiban finansialnya.

​Di sisi lain, keluhan dari warga sekitar SPBE Cimuning semakin memuncak seiring berjalannya waktu.

Lambannya penanganan membuat mereka harus terkatung-katung tanpa kepastian di hunian sementara.

​”Karena mereka sudah cukup lama tinggal di tempat lain, tapi rumahnya belum beres gitu kan. Kemudian tidak jelas ini. Saya kira itu akan mudah-mudahan bulan awal bulan ini (Juli) rampung. Meski agak meleset,” sambungnya.

​Pemkot Bekasi dituntut harus mengambil langkah yang lebih tegas sebagai fasilitator antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan.

Hak dasar masyarakat yang menjadi korban kelalaian pihak industri tidak boleh terus diabaikan hanya karena kendala administrasi.

​Apakah Anda salah satu pihak yang terdampak atau memiliki pandangan terkait kinerja penanganan krisis di Kota Bekasi?

Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan baca terus pembaruan berita seputar Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November
Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya
Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD
Baru 17 Ribu dari Target 800 Ribu KK, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak Camat dan Lurah Kebut Pendataan Perlinsos Digital
Ajang Bekasi City Fashion Movement 2026 Cetak Perputaran Ekonomi Rp334,9 Juta dalam 3 Hari
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x