Poin Utama:
- Tim Pidsus Kejari Kota Bekasi menggeledah Kantor Disdagperin dan UPTD Pasar Bantargebang selama lebih dari enam jam pada Senin (29/6/2026).
- Upaya paksa ini terkait pengusutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan MCK proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
- Penyidik berhasil menyita tiga koper hitam dan dua boks besar berisi dokumen krusial untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pemkot Bekasi serta UPTD Pasar Bantargebang, Senin (29/06/2026).
Upaya paksa ini dilakukan guna mengusut tuntas perkara dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti.
Mengapa Kejari Kota Bekasi Menggeledah Disdagperin dan UPTD Pasar Bantargebang?
Penggeledahan ini merupakan langkah krusial penyidik Kejari Kota Bekasi untuk mengumpulkan alat bukti dalam membongkar praktik kotor di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dokumen yang diamankan dinilai sangat penting untuk merangkai konstruksi hukum kasus dugaan pungli fasilitas publik di Pasar Bantargebang.
“Pada hari ini, Senin 29 Juni 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH, MH, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai penggeledahan di Kantor Disdagperin Kota Bekasi, Senin (29/06/2026).
Ryan, yang saat itu didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfano Rukmana Rachim, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi pencarian alat bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus).
Berapa Lama Proses Penggeledahan Berlangsung dan Apa Saja yang Disita?
Tim penyidik bergerak taktis dengan membagi personel ke dua lokasi berbeda secara serentak, yaitu Kantor Disdagperin Pemkot Bekasi dan UPTD Pasar Bantargebang.
Proses penggeledahan berlangsung secara maraton selama lebih dari enam jam, yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga tuntas pada pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan pantauan lapangan, usai menyelesaikan tugasnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus tampak keluar membawa sejumlah barang sitaan, di antaranya:
- Tiga koper berwarna hitam yang sarat dengan dokumen.
- Dua boks besar berisi berkas dan barang bukti tambahan.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Kantor Kejari Kota Bekasi untuk dianalisis demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang?
Menurut penuturan Ryan, langkah penggeledahan terpaksa diambil karena selama tahap penyelidikan, korps adhyaksa belum memperoleh dokumen yang dibutuhkan secara lengkap.
Berkas-berkas ini menjadi kunci utama untuk mengungkap jaringan dugaan pungli dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
“Dokumen-dokumen yang kami sita akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Dari barang bukti itu akan terlihat konteks perkaranya sehingga menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan perkara pungli tersebut masih terus bergulir. Tim penyidik akan mempelajari secara komprehensif seluruh dokumen sitaan sebelum melayangkan surat panggilan.
Pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun terlibat langsung dalam praktik pungli tersebut segera diperiksa untuk menentukan status hukum mereka.
Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat membersihkan proyek pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bekasi dari oknum tak bertanggung jawab.
Baca terus rakyatbekasi.com untuk mendapatkan pembaruan terkini serta investigasi mendalam seputar kasus hukum dan kebijakan publik di Kota Bekasi. Jangan lupa bagikan artikel ini agar masyarakat turut serta mengawal jalannya penegakan supremasi hukum di kota kita!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







