- Warga RW 002 Perumnas 1 Bekasi Selatan menuntut pencopotan Lurah Kayuringin Jaya dan Kepala BPKAD Kota Bekasi.
- Spanduk protes sempat terbentang di Jalan Rajawali Raya, namun dicopot paksa oleh tiga orang tak dikenal.
- Masalah utama adalah ketidakjelasan pengelolaan Gedung Balai Rakyat yang berlokasi di Jalan Cendrawasih Raya.
- Warga mendesak Pemkot Bekasi menunjukkan dokumen hukum dasar pengelolaan dan penyewaan aset tersebut.
Warga Bekasi Selatan meluapkan kekecewaan terhadap Pemkot Bekasi dengan memasang spanduk menuntut pencopotan Lurah Kayuringin Jaya dan Kepala BPKAD Kota Bekasi.
Spanduk bertuliskan protes keras itu sempat terbentang di Jalan Rajawali Raya, Perumnas 1, Bekasi Selatan, namun dicopot oleh orang tidak dikenal pada Sabtu (25/07/2026) dini hari.
Permasalahan berakar dari ketidakjelasan pengelolaan Gedung Balai Rakyat yang telah berlangsung hampir setahun. Warga mendesak kepastian hukum dan transparansi terkait aset daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Bekasi Selatan Desak Tindakan Wali Kota Terkait Aset Daerah
Isu ketidakjelasan pengelolaan Gedung Balai Rakyat di Bekasi Selatan ini menjadi perhatian serius. Warga berharap Wali Kota Bekasi dapat segera turun tangan dan memberikan kepastian hukum.
“Sudah hampir setahun warga RW 002 Perumnas 1 tidak mendapat kejelasan dari Lurah dan Kepala BPKAD atas pengelolaan Gedung Balai Rakyat tersebut,” kata Dhani kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (25/07/2026).
Apa Penyebab Warga Bekasi Selatan Tuntut Pencopotan Lurah Kayuringin Jaya dan Kepala BPKAD?
Kekecewaan warga Perumnas 1 Bekasi Selatan disebabkan oleh ketidakpuasan pelayanan ASN Pemkot Bekasi, khususnya terkait ketidakjelasan pengelolaan Gedung Balai Rakyat. Spanduk bertuliskan “Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Sekarang Juga” adalah bentuk peringatan keras.
Di mana Lokasi Masalah Aset Gedung Balai Rakyat Bekasi yang Dipermasalahkan Warga?
Gedung Balai Rakyat yang menjadi objek permasalahan warga Bekasi Selatan berlokasi di Jalan Cendrawasih Raya No. 1, Perumnas 1 Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Persoalan ketidakjelasan pengelolaan aset daerah di Bekasi Selatan ini telah berlangsung lama dan warga menuntut kepastian.
Dhani memaparkan bahwa sejumlah perwakilan pengurus RT wilayah RW 002, Perumnas 1, Kayuringin Jaya, telah meminta surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguasaan dan pengelolaan Gedung Balai Rakyat kepada Lurah Kayuringin Jaya dan Kepala BPKAD, namun permohonan tersebut tidak kunjung diberikan.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana, atas dasar hukum apa sarana fasilitas umum ini dikuasai dan disewakan? Sampai hari ini, tidak ada satu dokumen pun yang bisa menjawab itu,” ujar Dhani.
Bagaimana Kronologi Pencopotan Spanduk Protes Warga di Bekasi Selatan?
Spanduk protes warga Bekasi Selatan di Jalan Rajawali Raya sempat terbentang selama satu hari sebelum dicopot paksa pada dini hari.
Dhani memaparkan, dari hasil rekaman CCTV, terdapat tiga orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor yang mencopot spanduk tersebut.
“Kejadian pencopotan spanduk pada dini hari tadi saat saya sudah tidur. Warga berharap pihak berwenang dapat mengusut kejadian ini,” imbuh Dhani.
Kasus ketidakjelasan pengelolaan aset daerah di Bekasi Selatan ini menjadi sorotan masyarakat, menanti tindakan nyata dari Wali Kota Bekasi dan jajarannya untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi.
Bagaimana menurut Anda tentang pengelolaan aset daerah di Bekasi? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar! Baca juga berita lainnya tentang pelayanan publik di Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







