- Anggota Fraksi PAN Pembangunan DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi melayangkan interupsi tajam dalam Rapat Paripurna.
- Nasib pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses terancam tidak masuk dalam RKPD dan KUA-PPAS 2027.
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespons santai, menyebut urusan Pokir merupakan kewenangan internal legislatif.
ANGGOTA FRAKSI PAN PEMBANGUNAN, Agus Rohadi, melayangkan interupsi keras kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (10/09/2026).
Interupsi ini mencuat di tengah persidangan lantaran adanya kekhawatiran kuat terkait nasib pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses anggota legislatif yang terancam tidak terakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemkot Bekasi.
Mengapa Nasib Pokir DPRD Kota Bekasi Dipertanyakan di Hadapan Wali Kota?
Agus Rohadi secara tegas menyoroti pentingnya pelaksanaan reses sebagai instrumen wajib dewan dalam menyerap aspirasi dari masyarakat di akar rumput. Ia menilai hak konstitusional ini tidak boleh dikebiri dalam perencanaan pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap tahun anggota DPRD melakukan reses. Itu dilindungi oleh undang-undang. Tiga kali dalam setahun kami turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi yang kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD,” kata Agus Rohadi dalam interupsinya, Kamis (10/09/2026).
Politisi PAN ini mempertanyakan langsung apakah Pokir tersebut telah benar-benar masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kalau pokok-pokok pikiran yang merupakan amanat undang-undang itu tidak masuk dalam RKPD maupun KUA-PPAS, maka bagaimana anggota dewan mempertanggungjawabkan hasil reses yang telah dilakukan kepada masyarakat,” ujarnya.
Apa Dampak Jika Aspirasi Masyarakat Tidak Diakomodir Pemkot Bekasi?
Lebih lanjut, Agus mengaku sangat risau dengan keberlanjutan usulan hasil reses pada perencanaan pembangunan tahun 2027 mendatang.
Ketiadaan ruang bagi aspirasi warga ini berpotensi menjadi bumerang politik bagi anggota dewan.
“Kami memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat dan konstituen yang telah menyampaikan aspirasinya melalui forum reses. Karena itu perlu ada kepastian bagaimana mekanisme agar hasil reses tersebut tetap terakomodasi,” katanya.
Ia mengingatkan eksekutif bahwa reses bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan representasi wajah pemerintahan di daerah pemilihan.
“Kami setiap empat bulan sekali turun ke masyarakat. Kalau kemudian aspirasi yang disampaikan tidak memiliki ruang dalam perencanaan daerah, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami saat kembali bertemu masyarakat,” ucap Agus.
Bagaimana Respons Wali Kota Bekasi Terkait Desakan Pokir Tersebut?
Di akhir sesi, Agus mendesak Pemkot Bekasi agar memberikan penjelasan komprehensif mengenai jalur birokrasi Pokir ini.
Namun, menanggapi cecaran tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto justru memberikan jawaban yang terkesan ‘cuci tangan’.
”Nanti kan itu di internal beliau. Nanti silakan Pak Ketua ajalah statement-nya biar supaya selaras, ya. Itu kan terkait dengan di dalam DPRD,” tegas Tri Adhianto menanggapi interupsi tersebut, Kamis (10/09/2026).
Dinamika pembahasan anggaran antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Bekasi masih akan terus bergulir dengan berbagai catatan kritis.
Pastikan Anda selalu update dengan informasi terbaru mengenai pemerintahan dan pembangunan di Kota Bekasi dengan membaca berita-berita terkait di RakyatBekasi.Com, membagikan informasi ini, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















