- Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026 untuk memperluas akses layanan hukum di daerah.
- Terdapat pembentukan 7 Kejaksaan Negeri baru yang tersebar di wilayah Pangandaran, Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, hingga Pesisir Barat.
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait diizinkan untuk menghibahkan lahan bagi kebutuhan pembangunan infrastruktur gedung Kejari.
- Selama masa transisi, penanganan perkara hukum tetap dikelola sepenuhnya oleh Kejari induk yang selama ini membawahi wilayah tersebut.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum pembentukan institusi penegak hukum baru di sejumlah kabupaten.
Kebijakan strategis yang salinannya dirilis melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (28/07/2026) ini diambil demi mengoptimalkan pelayanan dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat daerah.
Optimalisasi Pelayanan Hukum Lewat 7 Kejaksaan Negeri Baru
Di Mana Saja Lokasi 7 Kejaksaan Negeri Baru Tersebut?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 dan 2 dalam Perpres tersebut, ketujuh instansi vertikal penegak hukum ini tersebar di berbagai provinsi dari ujung barat hingga timur Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah rincian lokasi penempatan kedudukan institusi penegak hukum yang baru dibentuk:
- Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Jawa Barat.
- Kejari Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas, Banten.
- Kejari Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale, Kalimantan Utara.
- Kejari Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya, Kalimantan Barat.
- Kejari Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau, Sumatera Barat.
- Kejari Raja Ampat berkedudukan di Waisai, Papua Barat Daya.
- Kejari Pesisir Barat berkedudukan di Krui, Lampung.
Bagaimana Proses Pengoperasian dan Pendanaan Kejari Baru?
Pengoperasian ketujuh instansi kejaksaan daerah ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan infrastruktur serta sumber daya manusia.
Merujuk pada Pasal 3, detail mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan susunan organisasi akan ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Terkait aspek infrastruktur, Pasal 4 ayat 2 memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk bersinergi dengan menyediakan atau menghibahkan lahan pembangunan gedung.
Sementara itu, Pasal 5 secara gamblang menegaskan bahwa seluruh pendanaan operasional sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pos anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Siapa yang Menangani Perkara Selama Masa Transisi?
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai potensi penundaan proses peradilan yang sedang berjalan di wilayah terdampak.
Pasal 6 secara eksplisit memberikan kepastian hukum terkait tata cara penanganan perkara selama masa transisi birokrasi ini.
Selama Kepala Kejari (Kajari) yang baru belum dilantik secara definitif, seluruh penanganan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara tetap dieksekusi oleh institusi kejaksaan negeri induk yang sebelumnya membawahi daerah tersebut.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ini sendiri telah dinyatakan berlaku efektif sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 2 Juli 2026.
Langkah ekspansi instansi peradilan ini diharapkan mampu menekan disparitas pelayanan peradilan di wilayah pemekaran, sehingga asas keadilan dapat dirasakan lebih cepat dan merata.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai pembentukan instansi hukum baru di wilayah-wilayah ini? Bagikan artikel ini ke media sosial Anda dan ikuti terus perkembangan kebijakan pemerintah serta berita hukum terkini hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







