Ditahan Kejari, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Bebas Borgol

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Tersangka kasus pengeroyokan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Tersangka kasus pengeroyokan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.

  • ​Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), resmi ditahan di Kejari Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/07/2026) malam.
  • ​Proses pelimpahan tahap dua menuai polemik karena tersangka NY tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan.
  • ​Kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Oktober 2025.
  • ​Tiga tersangka (NY, EB, dan B) dijerat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

​Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno alias NY, resmi memasuki babak baru.

Penyidik Polres Metro Bekasi telah merampungkan berkas perkara (P-21) dan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang, Rabu (29/07/2026) malam.

​Namun, publik menyoroti kejanggalan dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut. Mantan politisi PDI Perjuangan ini tampak melenggang bebas menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan, serta kedua tangannya sama sekali tidak diborgol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sorotan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

​”Kebenaran pasti akan datang dengan sendirinya,” kata Nyumarno di pelataran Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (29/07/2026) malam.

​Pernyataan singkat yang menyiratkan keyakinan tidak bersalah tersebut dilontarkan sang legislator sesaat sebelum dirinya masuk ke dalam mobil tahanan hijau milik kejaksaan.

Meski mendapat perlakuan khusus tanpa borgol, Nyumarno dipastikan tetap harus mendekam di balik jeruji besi.

​Mengapa Nyumarno dan Dua Rekannya Ditahan Kejari?

​Penahanan ini merupakan langkah mutlak dari jaksa usai menerima pelimpahan tanggung jawab penuh dari kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengonfirmasi penerimaan tiga tersangka berinisial NY, EB, dan B pada malam tersebut.

​”Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” tegas Fajar.

​Fajar memaparkan, pihak JPU langsung mengeluarkan surat perintah penahanan setelah proses pemeriksaan administratif dan pencocokan kelengkapan barang bukti rampung.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (tengah berbaju hitam), berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Cikarang, Rabu (29/07/2026) malam.

Ketiga tersangka langsung dititipkan di ruang tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli 2026.

Penahanan ini krusial guna mempermudah proses penyusunan dakwaan sebelum JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

​Apa Ancaman Hukuman Kasus Pengeroyokan di Cikarang Selatan Ini?

​Peristiwa hukum ini berakar dari insiden main hakim sendiri di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025 lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY bersama EB dan B dijerat menggunakan regulasi pidana baru.

​Berikut adalah rincian jeratan pasal yang disangkakan kepada para tersangka:

  • ​Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
  • ​Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

​Tim JPU kini berpacu dengan waktu menyusun surat dakwaan agar perkara pengeroyokan ini segera disidangkan.

Publik tentu akan terus mengawasi apakah keistimewaan tanpa borgol ini akan berlanjut hingga tersangka duduk di kursi pesakitan.

​Mari bagikan artikel ini untuk terus mengawal ketat penegakan hukum di wilayah Pemkab Bekasi. Simak terus update berita politik dan hukum terkini, tajam, dan tepercaya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lonjakan PHK di Kota Bekasi Capai 773 Kasus, Ini Pemicunya
Badai PHK Hantam Kota Bekasi, 773 Pekerja Terdampak di 2026
Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?
Hasil Uji Lab Keluar: Kali Bekasi Sah Tercemar Berat dari Hulu Bogor
Rapor Merah CKG: 3.334 Warga Kota Bekasi Tercatat Perokok Aktif
AkustikMU: Strategi Dakwah Kultural Muhammadiyah Kota Bekasi
Miris! Baru Saja Ditata Pemkot Bekasi, Taman Tarum Bhagasasi jadi Sasaran Vandalisme
Warisan Ridwan Kamil Mulai Ditata Ulang, Taman Tarum Bhagasasi Kini Dipercantik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:48 WIB

Lonjakan PHK di Kota Bekasi Capai 773 Kasus, Ini Pemicunya

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:10 WIB

Ditahan Kejari, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Bebas Borgol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:23 WIB

Badai PHK Hantam Kota Bekasi, 773 Pekerja Terdampak di 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:01 WIB

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Hasil Uji Lab Keluar: Kali Bekasi Sah Tercemar Berat dari Hulu Bogor

Berita Terbaru

Infografis badai PHK di Kota Bekasi.

Bekasi

Lonjakan PHK di Kota Bekasi Capai 773 Kasus, Ini Pemicunya

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:48 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Tersangka kasus pengeroyokan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.

Bekasi

Ditahan Kejari, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Bebas Borgol

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:10 WIB

Yuk kunjungi Booth MyPertamina di Hall 6 Booth 6B ICE BSD City untuk merasakan langsung ekosistem energi digital masa depan.

Ekstra

Inovasi Energi Pertamina Patra Niaga Pukau GIIAS 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:49 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x