- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengusulkan perubahan istilah LGBT menjadi LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan).
- Langkah ini bertujuan menghapus eufemisme (penghalusan makna) yang berisiko membuat penyimpangan moral dianggap wajar.
- MUI tengah merampungkan Naskah Akademik dan RUU Anti-LGSP untuk segera diserahkan kepada Pemerintah dan DPR.
- Gagasan ini diluncurkan pada agenda Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta Selatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan mengusulkan pergantian istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP, yang merupakan kepanjangan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Perubahan diksi ini didorong untuk menghentikan praktik penghalusan makna (eufemisme) yang selama ini dinilai menutupi esensi penyimpangan moral di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, MUI kini tengah merancang Undang-Undang (UU) Anti-LGSP sebagai payung hukum guna melindungi moralitas bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan MUI Ganti Istilah LGBT Menjadi LGSP di Indonesia
MUI menilai penggunaan istilah LGBT selama ini berpotensi mengaburkan esensi penyimpangan perilaku yang sebenarnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa penggunaan akronim LGSP akan memberikan pemahaman yang lebih terang benderang kepada publik.
Tindakan tersebut secara jelas bertentangan dengan norma agama, hukum positif, maupun moral masyarakat.
”MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang,” kata Prof. KH Asrorun Niam Sholeh di sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta Selatan, Rabu (29/07/2026).
Apa Dampak Eufemisme LGBT Terhadap Moral Masyarakat?
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai, pembiaran terhadap diksi yang menghaluskan makna membawa risiko fatal berupa perubahan persepsi publik secara perlahan.
Jika eufemisme terus direproduksi dalam wacana keseharian, penyimpangan moral dikhawatirkan akan tergeser dari ranah “terlarang” menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
Pada titik krisis, penyimpangan ini bahkan bisa menuntut eksistensi untuk diterima sebagai sebuah kebenaran baru.
Bagaimana Perkembangan RUU Anti-LGSP Usulan MUI?
Selain merekonstruksi istilah, MUI sedang mematangkan instrumen hukum berupa Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP.
Regulasi ini merupakan bentuk implementasi nyata dari fatwa yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya, dan akan segera dibawa ke parlemen.
”MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” katanya.
Asrorun menegaskan, fatwa MUI tidak boleh berhenti sebatas hukum normatif hitam di atas putih.
Fatwa harus bertransformasi menjadi instrumen rekayasa sosial (social engineering) sekaligus wadah pembentukan kesadaran publik (public awareness).
Apa Bentuk Perlindungan Moral (Himayatul Ummah) dari MUI?
Langkah MUI ini berpijak pada konsep himayatul ummah, yakni tanggung jawab kelembagaan dalam melindungi masyarakat dari potensi kerusakan moral (dekadensi).
Asrorun mencontohkan sejarah keberhasilan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi, yang pada akhirnya sukses menjadi fondasi lahirnya Undang-Undang Pornografi di Indonesia.
”Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.
Usulan pergantian istilah dan perumusan RUU Anti-LGSP ini menjadi salah satu rekomendasi krusial yang ditelurkan MUI dalam IACFS ke-10.
Kebijakan ini diharapkan mampu memicu diskursus yang komprehensif di ranah legislatif serta menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga benteng pertahanan moral bangsa.
Bagaimana pendapat Anda mengenai perubahan istilah dari LGBT menjadi LGSP dan usulan RUU ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar lebih banyak masyarakat yang memahami isu ini. Baca terus pembaruan berita hukum, politik, dan kebijakan publik hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







