- Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga memeras sopir truk sebesar Rp1,7 juta hingga Rp3 juta di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol).
- Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap Dishub Kota Bekasi pada pekan depan, bersamaan dengan rapat Rencana Kerja (Renja) 2026.
- Pemanggilan ditunda sepekan karena anggota DPRD tengah fokus merampungkan pembahasan KUA-PPAS dan agenda Panitia Khusus (Pansus).
- Legislatif mendesak adanya reformasi sistem penugasan dan sosialisasi aturan secara transparan agar insiden yang mencoreng Pemkot Bekasi ini tidak terulang.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi akan segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi pada pekan depan untuk meminta klarifikasi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang viral di media sosial.
Oknum petugas tersebut dilaporkan memeras sejumlah sopir truk dengan nominal fantastis mencapai Rp1,7 juta hingga Rp3 juta saat melintas di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol).
Tindakan tegas ini diambil legislatif untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak kembali mencoreng institusi Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi Total Kasus Pungli Dishub Kota Bekasi
Kapan DPRD Kota Bekasi Memanggil Dishub?
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, memastikan bahwa pemanggilan ini akan disisipkan dalam agenda rapat Rencana Kerja (Renja) Dishub Kota Bekasi Tahun 2026. Penundaan hingga pekan depan terpaksa dilakukan mengingat padatnya jadwal legislatif saat ini.
”Rencananya pemanggilan itu akan diberlangsungkan pada pekan depan. Lantaran, mengingat para anggota DPRD tengah fokus melakukan pembahasan KUA-PPAS dan kegiatan Pansus (Panitia Khusus). Jadi, akan kurang efisien jika pemanggilan dilakukan pada pekan ini,” kata Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (03/08/2026).
Mengapa Kasus Pemerasan Sopir Truk Terus Berulang?
Kasus pemerasan di jalan raya ini bukanlah hal baru di lingkungan wilayah administrasi Pemkot Bekasi. Latu Har Hary menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi peringatan keras bagi eksekutif, mengingat pola pelanggaran serupa pernah mencuat pada era kepemimpinan sebelumnya.
”Karena kejadian Pungli tidak boleh terulang lagi untuk kesekian kalinya. Kita tahu kalau ini adalah kejadian yang kesekian kalinya, usai sebelumnya hal serupa juga sempat terjadi kala masa kepemimpinan Pj Wali Kota Bekasi sebelumnya,” tuturnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti fenomena gunung es dalam praktik pungutan liar di lapangan.
Ia meyakini kasus yang viral di media sosial ini hanyalah segelintir dari banyaknya pelanggaran nyata yang tidak terekspos.
”Yang tampak di permukaan ini hanya sedikit, yang tidak tampak sesungguhnya sangat banyak. Oknumnya tidak hanya satu atau dua orang pasti. Karena kebetulan kasus ini viral, mencuat ke publik, dan menjadi atensi banyak pihak, maka perlu ada penegasan lebih lanjut,” sambungnya.
Apa Solusi DPRD untuk Menghentikan Praktik Pungli?
Ke depan, dewan menuntut adanya reformasi sistem di internal Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, bukan sekadar penjatuhan sanksi normatif yang bersifat sementara.
Evaluasi mendasar perlu dilakukan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) saat penugasan anggota.
”Seperti jika ada penindakan di lapangan, apakah petugas tersebut memiliki surat tugas resmi atau tidak? Dan, mereka harus dibekali surat tugas dengan jangka waktu yang jelas. Sebaliknya, jika tidak ada surat penugasan atau agenda pemeriksaan resmi, sifatnya hanya normatif, atau hanya seperti memberikan teguran,” katanya.
Transparansi regulasi juga dituntut agar para sopir maupun pengusaha logistik memahami prosedur resmi penindakan di jalan raya. Hal ini dianggap krusial untuk menutup celah negosiasi di bawah meja.
”Ataupun hal ini perlu disosialisasikan agar para sopir angkutan barang atau pengusaha transportasi bisa mengerti. Jika regulasinya jelas, mereka tidak akan melanggar aturan dan praktik “kongkalikong” di lapangan bisa dihindari. Utamanya, pada sistem yang komprehensif inilah yang menjadi PR bagi Dishub agar kejadian serupa yang mencoreng nama Dishub dan Pemkot Bekasi tidak terulang kembali,” tambahnya.
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak legislatif maupun eksekutif dalam membersihkan praktik kotor di jalan raya yang kerap merugikan masyarakat luas.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kinerja petugas pengawasan di lapangan? Jangan lupa bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan baca terus update berita terbaru seputar kebijakan publik Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






