Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono dalam diskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran ahli gizi di Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Foto: BGN)

Kepala BGN Sudaryono dalam diskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran ahli gizi di Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Foto: BGN)

  • ​Badan Gizi Nasional (BGN) memberi batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi pengelola dapur untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
  • ​Dapur yang gagal memenuhi standar sanitasi dan higienitas akan ditutup secara permanen tanpa toleransi.
  • ​Insiden keamanan pangan dan keracunan diklasifikasikan sebagai kejadian fatal yang berujung pada investigasi serius dan evaluasi.
  • ​Sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi dicopot dari jabatannya, dengan rekor terbanyak 49 orang di Jawa Barat.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif dan tanpa kompromi untuk menertibkan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga Senin, 10 Agustus 2026, bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Kebijakan mutlak ini diterapkan guna menjamin standar keamanan pangan anak dan mencegah terjadinya insiden keracunan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ultimatum BGN untuk Standar Dapur Makan Bergizi Gratis

​”SLHS ini antara 0 atau 1, Anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (06/08/2026).

​Peringatan dari Kepala BGN ini sekaligus menegaskan bahwa pengurusan SLHS tidak bisa ditawar lagi dan wajib segera dipenuhi oleh seluruh dapur yang tergabung dalam program gizi nasional.

​”Jadi ini nanti kita kasih kesempatan sampai tanggal 10, ini antara 0 sama 1, jadi kalau misalnya SLHS enggak memenuhi persyaratan, itu 0,” sambung Sudaryono menegaskan.

​Mengapa Insiden Keamanan Pangan Diklasifikasikan Sebagai Kejadian Fatal?

​BGN menetapkan status nol toleransi (zero tolerance) demi memastikan kualitas asupan gizi. BGN bahkan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengusut tuntas hingga ke akar penyebabnya jika ada SPPG yang kedapatan abai.

​”Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya,” kata Sudaryono membeberkan.

​Apa Dampak dan Sanksi bagi Kepala SPPG yang Melanggar Aturan?

​Setiap penangguhan operasional dapur dipastikan berbuntut panjang pada posisi struktural pengelolanya. Para penanggung jawab lapangan akan langsung dievaluasi secara kepegawaian.

​”Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan,” ujar Sudaryono.

​Berapa Jumlah Kepala SPPG yang Telah Dicopot Akibat Kelalaian?

​Hingga saat ini, BGN mencatat rapor merah operasional dapur di sejumlah provinsi dan meresponsnya dengan pembersihan masal di tubuh SPPG.

Rincian 137 Kepala SPPG yang telah dipecat adalah sebagai berikut:

  • ​Jawa Barat: 49 orang
  • ​Lampung: 26 orang
  • ​Jawa Timur: 11 orang
  • ​Sumatra Utara: 10 orang
  • ​Banten: 10 orang
  • ​Jawa Tengah: 5 orang

​”Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ungkap Sudaryono menerangkan.

Tindakan tegas dan ancaman pemecatan dari BGN diharapkan menjadi cambuk peringatan bagi seluruh pelaksana program Makan Bergizi Gratis di setiap penjuru daerah agar mengutamakan aspek sanitasi di atas segalanya.

Baca juga perkembangan kebijakan publik dan layanan masyarakat terhangat lainnya hanya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa bagikan informasi penting ini ke komunitas Anda, dan tinggalkan opini kritis Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Ungkap Alasan AS Tak Bangun Pangkalan Militer di Indonesia
Nasib PPPK Terancam! IPR Tuntut Pusat Ambil Alih Jaminan Gaji
MUI Resmi Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029
Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla
Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya
SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Pakar Ungkap Alasan AS Tak Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Nasib PPPK Terancam! IPR Tuntut Pusat Ambil Alih Jaminan Gaji

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:08 WIB

MUI Resmi Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029

Berita Terbaru

Suasana rapat pembahasan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 antara Komisi 2 DPRD Kota Bekasi bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkot Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Rabu (05/08/2026).

Parlementaria

Serapan Fisik Rendah, DPRD Kota Bekasi Sentil Kinerja 4 OPD

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x