- Lokasi: Pakuwon Mall Bekasi, Jl. Raya Pekayon, Bekasi Selatan.
- Kegiatan: Uji emisi kendaraan bermotor gratis (roda dua dan empat).
- Penyelenggara: Dishub Kota Bekasi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
- Tujuan: Memperingati HUT RI ke-81, menjaga kualitas udara, dan memastikan kendaraan memenuhi standar emisi.
- Waktu: Rabu (12/08/2026), pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggelar uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.
Kegiatan yang menggandeng Dinas Lingkungan Hidup ini berlangsung di Pakuwon Mall Bekasi, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (12/08/2026).
Ratusan kendaraan roda dua dan empat menjadi target dalam upaya menekan tingkat polusi udara di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Dishub Kota Bekasi Gelar Uji Emisi Gratis?
Kegiatan uji emisi ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kualitas udara dan lingkungan hidup.
Melalui uji emisi, masyarakat didorong untuk secara rutin memastikan kendaraannya selalu dalam kondisi prima dan mematuhi regulasi emisi gas buang yang berlaku.
”Kegiatan ini berlangsung dalam satu hari, dimulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB agar semakin banyak masyarakat yang melakukan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor yang dimiliki,” kata Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Soenaryo Utomo, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi acara, Rabu (12/08/2026).
Bagaimana Antusiasme Warga dan Hasil Uji Emisi Sementara?
Masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan uji emisi gratis ini. Dishub Kota Bekasi menargetkan ratusan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dapat terfasilitasi dalam program ini.
”Dengan sampai saat ini kurang lebih sudah ada pengecekan uji emisi kepada kendaraan mobil sebanyak 22 mobil dan hanya satu yang tidak lolos dan motor kurang lebih ada 37 kendaraan,” ujar Soenaryo.

Menurut Soenaryo, program uji emisi gratis ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, kegiatan serupa pernah diselenggarakan di area kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, bertepatan dengan perayaan HUT Kota Bekasi ke-29.
Apa Tindak Lanjut Bagi Kendaraan yang Lolos dan Tidak Lolos?
Sebagai bentuk apresiasi, kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi berhak mendapatkan stiker khusus.
”Kemudian bagi kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi, diberikan stiker tanda kelulusan sebagai bentuk apresiasi sekaligus informasi bahwa kendaraan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan,” jelas Soenaryo.
Lalu, bagaimana dengan kendaraan yang gagal memenuhi standar emisi? Pemilik kendaraan tersebut diimbau untuk segera melakukan perbaikan dan perawatan berkala (servis) di bengkel.
Hal ini penting agar sistem pembakaran mesin kembali optimal dan emisi gas buang dapat ditekan sesuai ambang batas normal.
Mari bersama-sama wujudkan langit biru Kota Bekasi! Pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi terbaik.
Jangan lewatkan informasi penting seputar Kota dan Kabupaten Bekasi! Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [di sini] agar selalu update dengan berita-berita terkini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















