- Lokasi Terdampak: Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML), Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
- Akar Masalah: Proyek pembangunan Tanggul Kali Bekasi tidak menunjukkan progres (mangkrak) selama enam bulan terakhir akibat belum tuntasnya data lahan.
- Kesepakatan RDP: Disepakati tenggat waktu 3 minggu bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan pemetaan (mapping) lahan.
- Ultimatum Warga: Jika tenggat waktu diabaikan, warga siap mengajukan gugatan class action dan menggelar demonstrasi.
Keresahan warga Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML) memuncak akibat ketidakpastian pembangunan Tanggul Kali Bekasi yang mandek selama enam bulan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, warga secara tegas mendesak kejelasan dari instansi terkait, termasuk Pemkot Bekasi, BPN, dan BBWSCC.
Warga mengancam akan menempuh jalur hukum jika keselamatan mereka dari ancaman banjir kiriman terus diabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekecewaan Warga Terhadap Pemkot Bekasi Atas Proyek Tanggul Kali Bekasi
Kondisi infrastruktur penahan banjir di aliran Kali Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Warga PML yang terus dihantui luapan air kiriman dari hulu Kabupaten Bogor, kini kehilangan kesabaran. Mereka menilai Pemkot Bekasi dan instansi vertikal lainnya tidak serius menangani ancaman bencana tahunan tersebut.
”Jika pada akhirnya tetap tidak ada keputusan yang pasti, kami siap mengajukan gugatan class action serta langkah hukum lainnya terhadap pihak-pihak terkait. Kami sudah lelah menghabiskan waktu tanpa adanya kepastian,” tegas Tokoh Masyarakat Warga PML, Surbani kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/08/2026).
Surbani menyatakan bahwa perwakilan warga menuntut pertanggungjawaban penuh atas keresahan psikologis masyarakat.
”Seluruh instansi terkesan lepas tangan dan tidak ada yang mau bertanggung jawab sama sekali. Jika kami menganggap hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap warga, tentu itu bukan hal yang salah,” jelasnya.
Apa Hasil Kesepakatan RDP Warga PML dan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi?
Hasil RDP menyepakati tenggat waktu kritis selama tiga minggu bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyiapkan data pemetaan (mapping) dan administrasi lahan di lokasi proyek. Data ini menjadi syarat mutlak sebelum pengerjaan fisik bisa dimulai.
”Dan nantinya data tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kecamatan. Serta, nantinya pihak Kecamatan akan mengambil tindakan pembebasan lahan sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya,” jelas Surbani.

Apabila administrasi lahan rampung, lanjut dia, kewenangan akan diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dari Kementerian PUPR untuk segera mengeksekusi konstruksi tanggul.
Mengapa Warga PML Menilai Realisasi Tanggul Kali Bekasi Masih Nol Besar?
Kekecewaan ini muncul karena sejak awal Februari lalu, kata dia, proses koordinasi antar instansi mandek pada tahapan pencocokan data yang tak kunjung valid. Janji perlindungan dari banjir dinilai hanya sebatas retorika belaka.
”Sejak awal pergerakan hingga hari ini (enam bulan berlalu), belum ada progres sama sekali, hasilnya masih nol besar. Semuanya masih berkutat pada masalah data yang mentah,” sesalnya.
Atas dasar lambannya birokrasi tersebut, warga memberikan ultimatum keras apabila janji tiga minggu ke depan kembali diingkari oleh pemerintah.
”Setidaknya kami beri toleransi waktu 2–3 hari. Setelah itu, kami akan mengambil tindakan nyata, baik itu berupa gugatan class action maupun demonstrasi, sesuai dengan kemauan warga, beban psikologis yang ditanggung sangat besar dan tak ternilai. Hal inilah yang menjadi komplain terbesar kami,” tuturnya.
Bagaimana Tanggapan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Terkait Status Lahan?
Pihak legislatif membenarkan bahwa hambatan utama saat ini bertumpu pada lambatnya proses verifikasi lahan oleh BPN, yang menahan langkah BBWSCC untuk memulai pembangunan fisik.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, yang turut hadir bersama perwakilan KP2C dan Camat Bekasi Selatan, menyoroti masalah ini.
”Intinya, yang pertama mempertanyakan terkait dengan status lahan tersebut. Kan BWSCC siap untuk membangun tanggul sementaranya jika lahan tersebut dalam kondisi yang clear and clean,” kata Evi.
Komisi 2 mengaku telah mempertanyakan secara langsung inisiasi pembebasan lahan yang seharusnya dilakukan dari tingkat Kecamatan, namun terkendala di pihak BPN.
”Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Dan, dari pihak BPN segera melakukan rapat internal, termasuk membahas terkait dengan status lahan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita minta dieksekusi segera agar nanti statusnya menjadi jelas dan BWSCC siap untuk eksekusi (pembangunan tanggul),” pungkasnya.
Pemerintah daerah dan instansi vertikal kini berpacu dengan waktu. Jika tenggat tiga minggu gagal ditepati, Pemkot Bekasi dan instansi terkait harus bersiap menghadapi eskalasi protes dari warga yang merasa hak atas rasa amannya dirampas oleh lambannya birokrasi.
Bagikan artikel ini agar aspirasi warga Kota Bekasi makin didengar! Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini] agar Anda selalu update dengan informasi terkini seputar kebijakan dan layanan publik di Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















