- Pelaku JS (36), seorang sopir angkot asal Depok, tertangkap basah memotong fasilitas kabel sinyal kereta api.
- Pencurian terjadi di KM 42+200 kawasan Stasiun Metland Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada pukul 02.38 WIB.
- Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa kabel sinyal sepanjang 24 meter dengan diameter 185 mm.
- Dua rekan pelaku berhasil kabur ke dalam kegelapan malam dan kini berstatus buron.
Aksi nekat sindikat pencurian kabel KAI di Cikarang berhasil digagalkan oleh petugas gabungan pada Senin (10/08/2026) dini hari.
Seorang sopir angkot asal Depok berinisial JS (36) tertangkap basah saat memotong kabel sinyal kereta sepanjang 24 meter di KM 42+200, kawasan Stasiun Metland Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Aksi kejahatan yang sangat membahayakan keselamatan lalu lintas kereta api ini terungkap berkat sistem deteksi dini PT KAI Pusat yang menemukan anomali sinyal merah di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sindikat Pencurian Kabel KAI di Cikarang Terungkap Berkat Sinyal Merah
Menindaklanjuti temuan anomali jaringan tersebut, petugas keamanan dan tim pemeliharaan Stasiun Metland Telaga Murni langsung menyisir lokasi kejadian untuk memastikan penyebab gangguan sinyal.
“Jadi kronologis awalnya, dari PT KAI Pusat menemukan ada sinyal merah di titik km 42 200 ya. Nah, kemudian dari sini (Stasiun Telaga Murni) Cikarang Barat memerintahkan bagian maintenance didampingi sama dua orang anggota Satpam ke TKP. Ternyata di TKP didapati satu orang, ditangkap sama petugas Satpam Kereta Api,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi di Mapolsek Cikarang Barat, dikutip Kamis (13/08/2026).
Bagaimana Kronologi Penangkapan Pelaku di Stasiun Metland Telaga Murni?
Penangkapan berlangsung dramatis pada pukul 02.38 WIB ketika tim maintenance dan Satpam KAI menyergap komplotan tersebut saat sedang beraksi.
Tersangka JS berhasil diringkus tanpa perlawanan, namun sayang kedua rekannya memanfaatkan kondisi minim cahaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas.
“Lari dari TKP pada saat dilakukan datangnya oleh Satpam yang ini,” sambungnya.
Berdasarkan analisis awal dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), komplotan pembobol fasilitas negara ini diduga kuat sudah merencanakan aksinya secara matang lintas daerah.
Ketiga pelaku terpantau berangkat bersama dari Stasiun Depok dan secara khusus turun di Stasiun Metland Telaga Murni untuk mengeksekusi kabel sinyal tersebut.
“Nanti kita nunggu keterangan dari saksi lain kalau memang menerangkan bahwa mereka sindikat, karena mereka datang jauh-jauh dari Depok hanya untuk ngambil kabel itu aja,” katanya.
Apa Dampak Hukum Bagi Pelaku Perusakan Fasilitas KAI?
Tindakan para pelaku bukan sekadar pencurian biasa, melainkan aksi sabotase yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas kereta api secara fatal.
Untuk memperkuat penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), meliputi:
- Potongan kabel sinyal KAI sepanjang 24 meter.
- Spesifikasi kabel tembaga berdiameter 185 mm.
- Pakaian yang dikenakan tersangka JS saat melakukan pencurian.
“Terpenuhi unsurnya ada dua pasal, Pasal 477 ayat 1 sama Pasal 323 tentang membahayakan lalu lintas kereta api. Jadi ada dua pasal yang disangkakan tersangka,” tutup Engkus.
Saat ini, jajaran Polsek Cikarang Barat masih memburu dua pelaku lain yang berstatus buron, sekaligus mendalami jaringan sindikat pencuri spesialis fasilitas publik ini.
Pihak PT KAI juga diimbau terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.
Ingin terus mendapatkan update informasi terkini seputar hukum, kriminal, dan kebijakan publik di Bekasi?
Jangan lewatkan berita terbaru, bagikan artikel ini, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [di sini] agar selalu mendapatkan informasi yang tajam dan tepercaya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















