- Target Rampung: Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi menargetkan pembahasan Raperda tentang pencegahan dan penanganan LGBT rampung pada 31 Agustus 2026.
- Fokus Regulasi: Secara substansi, Raperda ini menitikberatkan pada aspek pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan penguatan program Pemkot Bekasi, bukan sanksi pidana langsung.
- Aturan Turunan: Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Keputusan Wali Kota (Kepwal), serta memberikan dasar hukum bagi Satpol PP dalam melakukan penertiban.
DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 10 memasang target tinggi untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan dan penanganan Lesbian, Gay, Bsebksual, dan Transgender (LGBT).
Targetnya, regulasi krusial ini harus sudah difinalisasi pada akhir bulan Agustus 2026. Penegasan ini disampaikan setelah Pansus 10 menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rabu (12/08/2026), dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menampung masukan akhir sebagai bahan penyempurnaan naskah Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kapan Raperda LGBT Kota Bekasi Rampung Disahkan?
Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi memproyeksikan target waktu yang ketat untuk penyelesaian Raperda ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus 10, Samuel Sitompul, menegaskan bahwa timnya sedang bekerja keras untuk memastikan semua tahapan terpenuhi tepat waktu.
“Target kami, seluruh pembahasan dapat diselesaikan dan difinalisasi pada 31 Agustus 2026,” tegas Samuel kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/08/2026).
Samuel menyebutkan proses ini melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga lembaga keagamaan dan sosial untuk memastikan keterwakilan aspirasi publik yang luas.
Apa Saja Fokus dan Sanksi dalam Raperda LGBT Bekasi?
Dalam pembahasannya, Pansus 10 menolak beberapa aspirasi masyarakat yang menuntut sanksi pidana langsung bagi pelanggar yang diatur dalam regulasi tersebut. Samuel menjelaskan alasan kuat di balik keputusan tersebut.
“Banyak aspirasi yang meminta adanya sanksi pidana langsung. Tetapi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Raperda ini tidak bisa bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” jelasnya, menunjuk pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Secara substansi, kata Samuel, Raperda lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, serta penguatan program-program pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial yang berkaitan dengan perilaku berisiko. Implementasinya akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bagaimana Dampak Perda LGBT Terhadap OPD dan Satpol PP Kota Bekasi?
Raperda LGBT ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi berbagai tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sejumlah OPD akan mendapatkan dukungan program dan anggaran yang jelas sesuai tugas pokok masing-masing untuk menjalankan amanat Perda ini.
“Dinas Sosial diarahkan pada program rehabilitasi, Dinas Pendidikan pada penguatan edukasi dan pencegahan, sementara Dinas Kesehatan pada layanan kesehatan fisik maupun psikologis,” rinci Samuel.
Keberadaan Perda nantinya juga akan menjadi dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan Perda tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
“Perda ini juga akan menjadi payung hukum bagi berbagai aturan turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Keputusan Wali Kota (Kepwal),” tambahnya.
Untuk memastikan substansi Perda yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah, Pansus 10 juga telah melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi serupa.
Langkah ini guna memastikan regulasi Kota Bekasi memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami terus mengawal proses ini agar menghasilkan regulasi yang komprehensif,” pungkas Samuel.
Dapatkan update berita terbaru mengenai kebijakan daerah Bekasi dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [di sini].
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















