- Tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi dinilai amburadul, memicu desakan evaluasi menyeluruh dari publik.
- Penurunan drastis pendapatan terjadi pasca lepasnya aset operasional di wilayah Kota Bekasi.
- Target Rencana Bisnis penambahan 14.000 Sambungan Langganan (SL) dan produksi 102 juta m³ gagal direalisasikan secara optimal.
- Praktik perekrutan pegawai tertutup disinyalir melanggar aturan dan menyuburkan nepotisme.
Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) dan jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi di bawah naungan Pemkab Bekasi kini tengah disorot tajam.
Buruknya tata kelola perusahaan pelat merah tersebut memicu desakan keras agar Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera bertindak membenahi manajemen.
Sederet permasalahan mulai dari dugaan kuat nepotisme hingga merosotnya pendapatan operasional menjadi rapor merah yang tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapor Merah Manajemen dan Evaluasi Perumda Tirta Bhagasasi
Mengapa Pendapatan Perumda Tirta Bhagasasi Menurun Tajam?
Kondisi finansial perusahaan tergerus hebat akibat hilangnya sejumlah aset vital milik Perumda Tirta Bhagasasi yang kini telah beralih ke wilayah Kota Bekasi.
Lepasnya aset ini berimbas langsung pada hilangnya potensi pendapatan dari pelanggan air bersih di delapan cabang layanan.
Kondisi tersebut ditaksir menguras hingga separuh dari total pundi-pundi pendapatan operasional yang selama ini menopang perusahaan.
Selain itu, proyeksi keuntungan dari nilai hasil pelepasan aset tersebut rupanya jauh dari perencanaan awal.
Alih-alih mendapatkan modal segar untuk ekspansi, perusahaan justru terjebak dalam rentetan masalah manajerial yang menguras kas internal.
Apa Saja Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di Tirta Bhagasasi?
Berbagai indikasi pelanggaran serius mewarnai tata kelola manajemen harian perusahaan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga kebocoran pos pendapatan.
Skema rekrutmen pegawai yang dijalankan secara tertutup dituding menjadi celah utama suburnya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Anehnya, Dewas yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan good governance terkesan menutup mata atas fenomena ini.
Praktik KKN tersebut bahkan diduga menabrak regulasi yang lebih tinggi. Banyak pegawai baru yang disinyalir memiliki pertalian darah langsung dengan para pejabat, termasuk jajaran Direksi, sebuah kondisi yang secara terang-terangan bertentangan dengan ketentuan Pasal 104 Permendagri Nomor 23 Tahun 2025.
Bagaimana Nasib Target Rencana Bisnis Tahun 2026?
Target ambisius dalam Rencana Bisnis (Renbis) yang sebelumnya diserahkan kepada KPM dan DPRD pada tahun 2023 nyatanya masih jauh panggang dari api.
Memasuki periode 2026-2027, implementasi program justru menunjukkan kesemrawutan kepegawaian alih-alih peningkatan mutu pelayanan.
Berdasarkan dokumen Renbis tersebut, beberapa target krusial yang terhambat antara lain:
- Gagalnya penambahan pelanggan baru yang ditargetkan mencapai 14.000 Sambungan Langganan (SL).
- Tersendatnya rencana peningkatan kapasitas produksi air bersih hingga 102 juta m³.
- Kemitraan investasi dengan pihak swasta atau pihak ketiga tidak berfokus pada perluasan cakupan, melainkan diduga hanya menjadi alat kompromi untuk menalangi beban operasional, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Apa Dampak Konflik Internal bagi Pelanggan di Kabupaten Bekasi?
Konflik internal dan perseteruan terbuka antara Direksi, Dewas, dan level manajemen bawah sangat merugikan pihak Pemkab Bekasi maupun masyarakat yang berstatus sebagai pelanggan.
Ketidakstabilan struktur ini memicu munculnya mosi tidak percaya dari kalangan pegawai terhadap pucuk pimpinan.
Akibatnya, fokus pada pelayanan air bersih terabaikan dan target penyelamatan keuangan perumda jalan di tempat.
Sudah sepuluh hari berlalu sejak KPM mewacanakan langkah evaluasi menyeluruh terhadap BUMD ini. Publik dan pelanggan kini mendesak percepatan tindakan tegas dari KPM untuk segera membenahi struktur Dewas maupun Direksi yang selama ini telah menerima fasilitas serta gaji fantastis tanpa sebanding dengan beban kerja yang dituntaskan.
Kesabaran publik tentu ada batasnya. Langkah tegas dan cepat dari KPM Pemkab Bekasi sangat dinantikan untuk membedah masalah hingga ke akarnya demi memulihkan kualitas layanan perumda.
Jangan lupa bagikan artikel ini atau berikan pandangan Anda di kolom komentar. Agar selalu update dengan informasi terkini seputar kebijakan lokal, segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini].
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Syafruddin S, IP.
Editor : Bung Ewox

















