Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, KOAR Desak Ketegasan Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pamflet promosi digital dan testimoni pelanggan (Field Report) di grup Telegram yang membeberkan secara vulgar praktik prostitusi terselubung di Panti Pijat 'Be Glow', Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Data investigasi ini dikumpulkan pada Sabtu (15/08/2026), menjadi bukti lemahnya pengawasan Pemkot Bekasi terhadap izin usaha tempat hiburan.

Tangkapan layar pamflet promosi digital dan testimoni pelanggan (Field Report) di grup Telegram yang membeberkan secara vulgar praktik prostitusi terselubung di Panti Pijat 'Be Glow', Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Data investigasi ini dikumpulkan pada Sabtu (15/08/2026), menjadi bukti lemahnya pengawasan Pemkot Bekasi terhadap izin usaha tempat hiburan.

  • Panti Pijat ‘Be Glow’ di Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, kedapatan menjajakan layanan prostitusi terselubung dengan omzet yang dipromosikan secara vulgar di ruang publik digital.
  • Pengelola memanipulasi izin usaha relaksasi dengan menawarkan diskon layanan seksual mulai dari Rp50 ribu hingga paket Happy Hours seharga Rp270 ribu kepada lebih dari ratusan anggota grup Telegram.
  • Jejak digital berupa Field Report (FR) dari pelanggan membeberkan secara rinci layanan seksual penuh, mengindikasikan adanya dugaan eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  • Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi menilai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP Kota Bekasi gagal total dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.

Praktik prostitusi terselubung dan eksploitasi perempuan berkedok panti pijat kesehatan tak tersentuh dan kembali mencoreng wajah Kota Bekasi.

Berlokasi di ‘Be Glow’, Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, bisnis esek-esek ini beroperasi secara bebas dan sistematis tanpa adanya tindakan pengawasan yang berarti dari aparat penegak hukum daerah.

Pada pertengahan Agustus 2026, terungkap bahwa pengelola dengan berani menjajakan layanan seksual secara vulgar melalui platform digital, memicu kemarahan publik dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera mencabut izin operasional tempat maksiat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PEMKOT BEKASI DIDESAK EVALUASI IZIN TEMPAT HIBURAN

Mengapa Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat ‘Be Glow’ Semakin Menjamur di Pusat Kota Bekasi?

Menjamurnya lokalisasi terselubung yang lokasinya sangat dekat dengan pusat perputaran ekonomi dan pemerintahan memicu pertanyaan besar terkait wibawa penegakan hukum di Kota Bekasi.

Praktik prostitusi di Be Glow berjalan sangat rapi dan terorganisir dengan memanfaatkan testimoni digital atau Field Report (FR) dari para pelanggan.

Mereka menggunakan platform publik seperti Telegram dan Kaskus sebagai ujung tombak pemasaran untuk menarik konsumen baru lewat iming-iming diskon tarif dan layanan seksual paripurna.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan pada Sabtu (15/08/2026), Panti Pijat ‘Be Glow’ terlihat semakin gencar menjajakan layanan seksualnya di tengah kelengahan aparat. Pengelola merilis berbagai paket diskon layanan intim yang didesain secara terang-terangan untuk menarik para pria hidung belang.

Berikut adalah rincian tarif dan paket layanan prostitusi terselubung yang ditawarkan oleh pengelola Be Glow berdasarkan temuan investigasi:

Nama Paket LayananHarga Normal (Rp)Harga Diskon (Rp)DurasiKeterangan Layanan
Paket Double C550.000460.000Layanan keintiman fisik tingkat lanjut
Paket Double M600.000550.000Layanan keintiman fisik tingkat lanjut
Paket MBC650.000580.000Layanan seksual penuh (Full Service)
All Treatment340.000340.00060 MenitProgram Happy Hours hingga closing
Express Satset270.000270.00040 MenitLayanan seksual kilat

“Selama bulan Juli dan Agustus 2026, mereka masih bebas beroperasi menjajakan layanan prostitusi. Hal tersebut terbukti dari jejak digital berupa field report yang dituliskan oleh para tamu hidung belang usai melepaskan hasrat binatangnya di tempat laknat tersebut,” kata Ketua KOAR Bekasi Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Sabtu (15/08/2026).

Salinan bukti digital dari saluran Telegram Be Glow yang berhasil dihimpun membeberkan realitas kelam eksploitasi perempuan di ruko tersebut. Testimoni pelanggan secara eksplisit merinci aktivitas seksual yang dilarang keras oleh konstitusi dan norma sosial.

Nama Terapis (Sandi)Testimoni Pelanggan (Field Report)Indikasi Layanan Prostitusi
EvelynnPelanggan menyebut terapis sebagai “good kisser”, berusia muda, dan mendeskripsikan secara spesifik kepuasan atas bentuk fisik terapis.Eksploitasi fisik dan keintiman seksual tingkat awal hingga menengah.
VinkaPelanggan memberikan nilai 8,5 untuk fisik, 8 untuk layanan keintiman fisik (Fk), dan nilai 9 untuk layanan persetubuhan penuh (Fj).Konfirmasi layanan prostitusi penuh (Full Service).
NitaMendapat nilai sempurna (100) untuk serangkaian aksi seksual mulai dari Petik Mangga (Pm), Oral (Bj), hingga persetubuhan penuh (Fj).Konfirmasi layanan prostitusi penuh dan eksploitasi seksual komersial.
Miss SisiPelanggan menghabiskan 2 jam di kamar, memuji layanan pijat (nilai 10), dan merinci kepuasan seksual hingga tahap Fj lengkap dengan deskripsi suara desahan.Konfirmasi penyediaan fasilitas kamar untuk hubungan seksual di luar nikah.
Miss HanaTerapis memberikan layanan pijat ‘strong’ (10), berlanjut pada layanan keintiman layaknya pasangan (GFE 10) dengan layanan seksual komplit (Fj 9,2).Konfirmasi manipulasi layanan kesehatan relaksasi menjadi layanan seksual.

Data di atas mengonfirmasi bahwa Panti Pijat Be Glow bukan lagi sekadar fasilitas relaksasi kesehatan, melainkan telah bertransformasi menjadi rumah bordil modern yang mengeksploitasi perempuan demi keuntungan finansial.

Bagaimana Modus Operandi Bisnis Esek-Esek Berkedok Panti Pijat Memanfaatkan Sistem OSS-RBA?

Fenomena pelanggaran di Komplek Ruko Mutiara ini tidak lepas dari celah birokrasi dalam penerbitan izin usaha. Pengusaha hiburan malam dengan mudah memanipulasi klasifikasi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Pada umumnya, pelaku usaha spa atau panti pijat mendaftarkan bisnis mereka di bawah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96121 yang diperuntukkan bagi Pijat Tradisional atau KBLI terkait aktivitas kebugaran dan spa.

Dalam rezim perizinan berbasis risiko, KBLI jenis ini sering kali dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah atau menengah rendah, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar dapat terbit secara otomatis tanpa memerlukan verifikasi faktual yang ketat di lapangan terlebih dahulu.

Kemudahan ini justru menjadi bumerang ketika instansi terkait tidak melakukan pengawasan pasca-izin yang komprehensif. Pemilik modal mendaftarkan usahanya sebagai fasilitas kesehatan tradisional, namun pada praktiknya, bilik-bilik pijat dialihfungsikan menjadi ruang eksekusi layanan seksual.

Lemahnya kontrol pasca-izin membuat pengusaha nakal bebas menyalahgunakan tempat usaha mereka menjadi lokalisasi terselubung, merusak esensi dari perizinan itu sendiri yang sejatinya ditujukan untuk kemudahan investasi yang legal dan beretika.

Apabila terbukti melanggar komitmen dan standar usaha, otoritas berwenang sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan operasional, hingga sanksi terberat berupa pencabutan NIB secara permanen. Pencabutan NIB ini berarti entitas usaha tersebut secara hukum kehilangan dasar operasional yang sah dan wajib ditutup.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Waqaf Muhajirin Jakapermai Genjot Mutu Pendidikan di Milad ke-41
Terbukti Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk, 5 Oknum Dishub Bekasi Terancam Sanksi Berat
Warga Bekasi Bangga, Keluarga Sayuti Melik Diundang Prabowo ke Istana Presiden
Polisi Ringkus 26 Tersangka Pengedar Obat Keras di Bekasi
Venue Wall Climbing Bertaraf Nasional Segera Dibangun di Kawasan Patriot Candrabhaga
Bongkar PABSI! Wali Kota Bekasi Bangun Venue Wall Climbing di Plaza Patriot
Wali Kota Bekasi Sentil Camat dan Lurah Soal Minimnya Promosi Porprov XV Jabar 2026
Wali Kota Bekasi Gagas Jalan Mukhtar Tabrani 2: Solusi Macet dan Motor Penggerak Ekonomi Baru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Yayasan Waqaf Muhajirin Jakapermai Genjot Mutu Pendidikan di Milad ke-41

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, KOAR Desak Ketegasan Pemkot Bekasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Warga Bekasi Bangga, Keluarga Sayuti Melik Diundang Prabowo ke Istana Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polisi Ringkus 26 Tersangka Pengedar Obat Keras di Bekasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Venue Wall Climbing Bertaraf Nasional Segera Dibangun di Kawasan Patriot Candrabhaga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x