Bukan Karena Ikut Acara Klub Mobil, Polisi: Roy Suryo Ditahan Karena Pasal Berlapis

- Jurnalis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo akhirnya ditahan. Polisi membantah penahanan akhirnya dilakukan buntut Roy Suryo asyik seliweran ke acara klub mobil.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menegaskan Roy Suryo ditahan karena pasal yang diterapkan kepadanya memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Dimana ancaman hukuman terhadap Roy Suryo diatas lima tahun sehingga dia bisa ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal yang disangkakan ada tiga, itu berlapis. Ini penuhi unsur dilakukan penahanan,” kata dia kepada awak media, Sabtu (06/08/2022).

Sejatinya, eks politisi partai Demokrat itu bisa ditahan usai dua pemeriksaan terdahulu. Tapi hal itu urung dilakukan karena penyidik menurut Zulpan memiliki beberapa pertimbangan.

Salah satunya karena dia jatuh sakit. Tapi, akhirnya polisi bertanya, kenapa jika Roy benar sakit bisa seliweran ikut acara klub mobil.

“Itu mungkin jadi salah satu pertanyaan penyidik kenapa menyatakan sakit tapi bisa ikut klub mobil. Tapi, penahanan ini karena unsur pidananya terpenuhi,” ujar dia lagi.

Sebagai informasi, salah satu pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku kecewa buntut melihat Roy Suryo bisa tertawa lepas padahal jadi tersangka.

Dia tidak ditahan polisi karena pada dua kesempatan pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengeluh sakit.

Namun, kenyataannya di luar pemanggilan itu dia bisa ikut acara klub mobil.

“Kalau dari sisi kita dari umat Buddha begitu melihat mau nangis aja rasanya, sedih,” ucap pengacara Kevin Wu, Herna Sutana, selaku pelapor Roy Suryo, kepada awak media, Rabu (03/08/2022).

Dia menyebut pihaknya selama ini kooperatif atas penanganan kasus yang menimpa mantan politisi partai Demokrat itu.

Tapi, dirinya mempertanyakan penyidik yang tak menahan pakar telematika itu. Kata Herna, berkaca dari kasus penistaan agama yang lain, para tersangka bisa dilakukan penahanan.

“Kita berkaca pada kasus penistaan agama bahwa tersangka itu semuanya langsung ditahan. Kita juga legowo itu kewenangan penyidik untuk tidak menahan. Walaupun itu mencederai keadilan. Kenapa? Karena di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita ya manut, kita ikut proses hukumnya tapi diperlakukan beda proses hukumnya,” ujarnya.

Video eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil beredar di media sosial. Video diunggah akun Instagram klub mobil itu, @mbslclubina.

Sejatinya Roy adalah tersangka yang tidak ditahan polisi saat itu. Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku sakit. (mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x