- Gabungan 100+ ormas dan komunitas (Sahabat MUI Bekasi) mendesak DPRD Kota Bekasi segera mengesahkan Raperda Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual menjadi Perda.
- Ketua Sahabat MUI, KH. Ismail Ibrahim (UII), menyoroti adanya ‘ribuan’ kaum LGBT di Kota Bekasi sebagai tanda bahaya serius terhadap generasi muda.
- GENAP Bekasi Raya memastikan proses hearing raperda sudah melalui proses representatif masyarakat dan tidak ada alasan DPRD menunda pengesahan.
- Kajian SEPAGETI di Narogong sebelumnya telah menyerukan empat langkah taktis penyelamatan moral bagi warga Kota Bekasi sebagai ‘Kota Santri’.
GABUNGAN lebih dari 100 ormas dan komunitas yang tergabung dalam Sahabat MUI Bekasi secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Desakan ini disuarakan langsung di Sekretariat Sahabat MUI, Kota Bekasi, Rabu (02/09/2026) kemarin, demi melindungi generasi muda dari perilaku maksiat yang dianggap sudah mengkhawatirkan di wilayah Kota Bekasi.
Mengapa DPRD Kota Bekasi Didesak Segera Mengesahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual?
Apa yang Menjadi Dasar Desakan Sahabat MUI Bekasi Terhadap DPRD?
Sahabat MUI menilai peraturan daerah ini sangat mendesak untuk menjadi panduan hukum dalam menangani dan meminimalisir perilaku LGBTQ di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka melihat fenomena penyimpangan seksual di Kota Santri ini sudah pada level tanda bahaya.
”Sikap kami secara tegas dan gamblang meminta DPRD agar segera mengesahkan perda tersebut sehingga menjadi panduan dalam menangani dan meminimalisir perilaku LGBTQ di Kota Bekasi “, jelas Ketua Umum Sahabat MUI, KH. Ismail Ibrahim, M.Pd, I (UII) kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, dikutip Jumat (04/09/2026).
UII menambahkan, penyimpangan seksual di Kota Bekasi saat ini telah berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
Ia memberikan peringatan keras atas keberadaan ‘ribuan’ kaum LGBT yang tinggal atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi, yang dianggap sebagai tanda bahaya terhadap penyebaran ‘virus’ tersebut di tengah masyarakat.
”Pro kontra dalam setiap pembentukan peraturan daerah memang tidak bisa dihindari tetapi kita harus mempunyai prinsip yang tegas bahwa Kota Bekasi tidak memberikan toleransi terhadap perilaku penyimpangan seksual”, ucapnya.
Bagaimana Proses Hearing Raperda Penyimpangan Seksual di Bekasi Sejauh Ini?
Penasehat Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Bekasi Raya, Ustadz Ir. Very Koestanto (UsVer), menegaskan bahwa proses pembahasan raperda inisiatif DPRD ini telah memberikan ruang yang cukup bagi berbagai kelompok masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
”Pembahasan raperda tersebut telah melalui proses hearing dengan perwakilan masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi DPRD untuk menunda pengesahan raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bekasi “, kata UsVer, Rabu (02/09/2026).
UsVer memastikan GENAP Bekasi Raya mendukung penuh langkah sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merumuskan peraturan daerah ini, yang akan menjadi payung hukum utama dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran ‘virus’ LGBT di Kota Bekasi.
Mengapa PIKI Kota Bekasi Meminta Penundaan Pengesahan Raperda LGBT?
Meskipun desakan pengesahan menguat dari kalangan ormas Islam, dinamika pembahasan Raperda ini sempat diwarnai usulan penundaan.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPC PIKI) Kota Bekasi meminta Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi menunda pengesahan Raperda tersebut.
”Partisipasi masyarakat yang selama ini dijaring diduga belum mewakili keragaman kalangan, termasuk dari unsur keagamaan lain di luar yang selama ini dilibatkan. Raperda ini tidak bisa buru-buru disahkan sebelum menyerap aspirasi yang lebih luas dari masyarakat”, kata Ketua DPC PIKI Kota Bekasi, Pdt. Saud Sigalingging.
Saud menegaskan penundaan ini bukan bentuk penolakan terhadap substansi persoalan, melainkan koreksi atas proses penyusunannya.
Apa Saja Langkah Taktis Penyelamatan Moral di Bekasi yang Diserukan Tokoh Agama?
Desakan pengesahan Raperda ini merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan Kajian Majelis Ilmu SEPAGETI (SEntuhan Pengajian mAlam GEtarkan haTi BEKASI) di Narogong, Kec. Rawalumbu, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kajian yang menghadirkan Ustadz Dr. Wildan Hasan dari MUI Pusat dengan tema penyelamatan keluarga dari ancaman LGBT dan Fatherless.
Oleh karena itu, MC Acara Kajian, Babe Fayadh/Kang Faisal Abu Fayadh, menyerukan empat langkah taktis penyelamatan moral kepada seluruh warga BEKASI:
- Perkuat Iman & Edukasi di Rumah: Menjadikan keluarga benteng utama dan menanamkan nilai akidah lurus serta pemahaman fitrah manusia sejak dini kepada anak-anak.
- Awasi Pergaulan dan Konsumsi Media: Mencegah anak-anak menelan doktrin barat atas nama kebebasan; menyaring gadget dan membatasi konten propaganda.
- Bina dan Rangkul Komunitas: Merangkul dan memandu mereka yang sudah terjerumus namun berniat kembali ke kodrat yang benar melalui pendekatan humanis dan religius.
- Tegakkan Hukum dan Dukung Kebijakan Daerah: Mendesak DPRD Kota Bekasi untuk memperkuat regulasi positif melalui Perda yang tegas guna mencegah penyimpangan seksual di ruang publik.
”Kita harus bertindak sekarang sebelum semuanya terlambat! Mari satukan tekad dan luruskan barisan. Kita wujudkan Bekasi yang Sehat lingkungannya, Aman pergaulannya, dan Bermartabat penduduknya. Kota Bekasi bukan tempat bagi penyimpangan, melainkan kota yang berakhlak, beriman, dan bertakwa karena Bekasi adalah Kota Santri”, tandas Babe Fayadh yang karib disapa Kang Faisal Abu Fayadh.
Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update berita terkini Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















