- Sepanjang tahun 2026, aliran air Kali Bekasi tercemar limbah parah sebanyak tiga kali (23 Juli, 4 Agustus, dan 30 Agustus).
- Sumber pencemaran limbah dominan dipastikan berasal dari wilayah hulu yang berada di Kabupaten Bogor.
- Komisi II DPRD Kota Bekasi akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk meminta pertanggungjawaban resmi.
- DPRD mendesak percepatan pembentukan Satgas Lintas Sektoral yang melibatkan Pemkot Bekasi, Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
KONDISI ALIRAN KALI BEKASI kembali memprihatinkan akibat pencemaran limbah yang terus berulang tanpa solusi konkret sepanjang tahun 2026.
Merespons krisis ekologi ini, Komisi II DPRD Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan segera terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk meminta keterangan serta pelaporan resmi penanganan lingkungan.
Langkah tegas dari legislatif ini diambil karena limbah kiriman dari hulu Kabupaten Bogor tersebut tak kunjung bisa ditanggulangi oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Darurat Pencemaran Kali Bekasi, DLH Kota Bekasi Diminta Tak Lepas Tangan
Mengapa Komisi II DPRD Kota Bekasi Segera Memanggil DLH?
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan agar Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) tidak lepas tangan.
Meskipun sumber limbah diklaim berasal dari luar wilayah administrasi, penanganan dampaknya tetap menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah daerah.
”Kita sedang merancang schedule, Kita di Komisi 2 akan membahas terkait dengan masalah ini. Salah satunya terkait dengan masalah pencemaran Kali Bekasi yang sudah berkali-kali terus berulang tanpa ada penyelesaiannya,” kata Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (04/09/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai transparansi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait amat krusial bagi hajat hidup masyarakat setempat.
”Bahwa ini bukan persoalan ranahnya di Kota Bekasi saja, Karena tempat terjadinya pembuangan pencemarannya, limbahnya itu ada di Kabupaten Bogor, di hulunya. Komisi 2 juga akan membahas dan berkomitmen juga untuk memanggil LH untuk memintai keterangannya,” jelasnya.
Apa Solusi Permanen untuk Mengatasi Limbah Kali Bekasi?
Selain merencanakan pemanggilan terhadap DLH Kota Bekasi, Komisi II juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Sektoral.
Usulan ini digagas pasca inspeksi lapangan yang dilakukan pria yang akrab disapa Bang Djampang ini ke Bendungan Presdo pada Kamis (03/09) kemarin.
Sebagai catatan, krisis di bantaran sungai ini bukan hal baru. Berikut adalah riwayat insiden pencemaran yang terdokumentasi sepanjang tahun ini:
- 23 Juli 2026: Pencemaran perdana yang langsung merusak baku mutu air sungai.
- 4 Agustus 2026: Pencemaran susulan dengan volume limbah pekat dan berbau busuk.
- 30 Agustus 2026: Pencemaran ketiga yang memicu reaksi keras dari jajaran legislatif.
”Baik dari Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup kita membuat satgas. Satgas lintas sektoral,” tuturnya.
Ia menjabarkan, ketiadaan Satgas khusus selama ini membuat penyelesaian masalah selalu menemui jalan buntu karena benturan birokrasi dan saling lempar tanggung jawab antarwilayah.
”Yang Kota Bekasi menyalahkan Kabupaten Bogor. Kabupatennya lepas tangan, Provinsinya juga seakan acuh tak acuh. Nah, kalau dibuat Satgas, disepakati saja nanti antar kewenangan Kepala Daerah yakni dari Wali Kota Bekasi dengan Bupati Bogor berkomunikasi dengan Provinsi Pemerintah Jawa Barat,” jelasnya.
Bagaimana Sistem Kerja Satgas Lintas Sektoral Nantinya?
Apabila wacana Satgas ini terbentuk, Bang Djampang menyebut bahwa seluruh kepala daerah dan kementerian tinggal menyepakati poin-poin kewenangan birokrasi, sehingga tindakan hukum dan teknis bisa langsung dieksekusi di lapangan.
”Silakan terkait dengan hal teknisnya bisa disepakati secara bersama. Saya melihat kehadiran Satgas ini penting. Untuk apa? Untuk bisa mengoordinasikan. Jadi tidak lagi saling tunjuk, ini kewenangan siapa dan tugas siapa. Ini yang perlu disepakati secara bersama,” cetusnya.
Ia sangat optimis bahwa tidak ada permasalahan lintas batas yang tak terpecahkan, asalkan seluruh pemangku kebijakan mau duduk bersama dan melepaskan ego sektoral.
”Kalau ini terjadi, dibentuk. Saya pikir kita tidak lagi melihat ini menjadi sebuah permasalahan yang tidak bisa dikoordinasikan. Setidaknya penugasan Satgasnya ini akan menjadi tanggung jawab di masing-masing stakeholder terkait, mana yang tugas Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat,” harapnya.
Kehadiran orkestrator dari pemerintah pusat melalui Satgas diyakini akan menjadi kunci penyelesaian taktis untuk masalah ekologi perairan ini, mulai dari hulu hingga hilir.
”Karena kan masing-masing ada perwakilannya. Dari Kota Bekasi siapa, Kabupaten Bogor siapa, dari Provinsinya siapa. Nah, siapa yang mengorkestrasi? Yang mengorkestrasi adalah pusat nantinya. Kalau itu dilakukan, segala permasalahannya terkait dengan Kali Bekasi, Baik itu pencemarannya, terkait dengan banjirnya, terkait dengan hal yang lainnya itu menjadi tanggung jawab Satgas di sana,” pungkasnya.
Persoalan limbah yang mencemari lingkungan hidup warga membutuhkan keseriusan ekstra dan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar perdebatan birokrasi semata.
Warga Kota Bekasi menantikan ketegasan eksekutif dan legislatif untuk segera mengembalikan ekosistem sungai.
Mari terus pantau perkembangan berita politik dan pemerintahan terkini! Bagikan artikel ini untuk meningkatkan kepedulian lingkungan, tinggalkan komentar Anda di bawah, dan pastikan Anda bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar tidak ketinggalan kabar terbaru seputar Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















