- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS resmi memeriksa seorang saksi berinisial ARJ pada Jumat (09/10/2026).
- ARJ yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
- Pemeriksaan krusial ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
- Kasus rasuah tersebut bersumber dari pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang membentang dari tahun 2009 hingga 2024.
TIM PENYIDIK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus membongkar pusaran dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi.
Pada hari ini, Jumat (09/10/2026), korps Adhyaksa resmi melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial ARJ.
Langkah ini merupakan eskalasi dari pengusutan sengkarut tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) sektor energi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengurai Benang Kusut Dugaan Korupsi KSO PT Migas di Lingkungan Pemkot Bekasi
Mengapa ASN Pemkot Bekasi Turut Diperiksa oleh Kejagung?
Penyidik memanggil ARJ yang memegang status sebagai ASN pada Pemkot Bekasi untuk mendalami sejauh mana keterlibatan maupun kebijakan daerah yang bersinggungan dengan operasional PT Migas (Perseroda).
Kesaksian dari unsur aparatur daerah dinilai menjadi kunci bagi penyidik untuk memetakan alur birokrasi dan pengambilan keputusan.
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Jumat (09/10/2026).
Apa Dampak Penyidikan Kasus KSO Migas Periode 2009–2024 Ini?
Dugaan korupsi ini mendapat sorotan tajam publik mengingat rentang waktu operasional KSO yang sangat panjang, yakni beroperasi sejak tahun 2009 hingga tahun 2024.
Potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik penyimpangan tata kelola energi selama 15 tahun tersebut kini sedang dikumpulkan alat buktinya oleh penyidik secara cermat.
JAM PIDSUS memastikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum dalam menelusuri skandal PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi ini berjalan transparan dan berlandaskan perundang-undangan.
”Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.
Publik Kota Bekasi kini menanti langkah progresif Kejaksaan Agung untuk menetapkan siapa saja aktor intelektual yang paling bertanggung jawab atas dugaan kebocoran pendapatan di sektor minyak dan gas bumi milik daerah ini.
Dapatkan informasi terbaru, laporan mendalam, dan berita eksklusif seputar hukum, politik, serta pemerintahan di Kota Bekasi. Bagikan artikel ini dan segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu update dengan berita tepercaya!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















