- PUSPAGA Kota Bekasi mendampingi korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi.
- Ketua PUSPAGA meminta proses hukum dikawal hingga tuntas dan meminta Kementerian Agama mendukung penuh.
- Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang tersangka (MHH) dengan dugaan lebih dari 10 korban.
- Masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas korban dan dapat melapor ke layanan TERPANA PUSPAGA di 0822-1000-0697.
KETUA PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA) KOTA BEKASI, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, mendesak penyelesaian hukum yang transparan dan tuntas atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi.
Hal ini ditegaskan Wiwiek menyusul laporan keluarga korban ke Polres Metro Bekasi Kota yang kini telah menetapkan satu tersangka dengan dugaan korban mencapai lebih dari 10 orang.
Bagaimana Langkah PUSPAGA Kota Bekasi dalam Mendampingi Korban?
Sejak pengaduan diterima, PUSPAGA Kota Bekasi berkoordinasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan komprehensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini krusial untuk memastikan kebutuhan psikologis korban dan keluarga terpenuhi, sembari mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“PUSPAGA hadir untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri. Yang paling penting sekarang adalah keselamatan dan pemulihan korban. Kami bersama DP3A dan UPTD PPA akan terus memberikan pendampingan,” tegas Wiwiek Hargono Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Senin (19/10/2026).
Mengapa Proses Hukum Harus Dikawal Tuntas dan Apa Harapan Terhadap Kemenag?
Kasus ini memerlukan atensi penuh agar keadilan bagi korban terwujud tanpa hambatan. Wiwiek secara khusus mengapresiasi kinerja Tim Sat PPA Polres Metro Bekasi Kota dan berharap Kementerian Agama, sebagai pihak yang berwenang membina lembaga pendidikan keagamaan, turun tangan memberikan dukungan penuh.
“Kami apresuasi gerak cepat kepolisian yang telah menangani perkara ini secara serius. Kami mendukung proses hukum berjalan sampai tuntas dan seluruh fakta dapat diungkap secara terang,” lanjut Wiwiek.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk Kementerian Agama, memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan tidak ada pihak yang menghambat upaya menghadirkan keadilan bagi korban,” tandasnya.
Apa Dampak Kasus Ini terhadap Sistem Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan?
Mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan sejak 7 Oktober 2026 ini harus menjadi momentum perbaikan sistematis. Pondok pesantren, sebagaimana lembaga pendidikan lainnya, wajib menjadi ruang aman bagi anak untuk menuntut ilmu.
Polisi kini tengah mendalami keterangan para korban, saksi, dan alat bukti usai menetapkan seorang guru berinisial MHH sebagai tersangka.
Sebagai langkah perlindungan tambahan, PUSPAGA Kota Bekasi mengimbau:
- Masyarakat menahan diri untuk tidak menyebarkan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban demi keamanan dan proses pemulihan.
- Segera melapor ke layanan TERPANA PUSPAGA Kota Bekasi di nomor 0822-1000-0697 jika membutuhkan pendampingan atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi para korban.
Ikuti terus perkembangan berita Kota dan Kabupaten Bekasi lainnya. Bergabunglah bersama Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan informasi terkini!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















