- Lokasi & Operasional Malam: Gerai panti pijat Be Glow One di Kompleks Ruko Mutiara Bekasi Center Blok B9 Nomor 19, Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 001/RW 005, Kelurahan Kayuringin Jaya/Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beroperasi aktif hingga batas pemesanan akhir (last order) pukul 22.30 WIB.
- Skema Tarif Promo Akhir Bulan: Manajemen mengedarkan brosur digital bertajuk “Gajihan Sale” yang berlaku hingga akhir bulan Oktober 2026 dengan tarif Rp330.000 (durasi 60 menit) dan Rp450.000 (durasi 90 menit) disertai katalog 13 terapis wanita.
- Bukti Grup Telegram 546 Pesan: Tangkapan layar grup Telegram “FR untuk DISC SPESIAL” sepanjang 2 hingga 24 Oktober 2026 membuktikan adanya koordinasi terstruktur antara pelanggan dan admin (Adi Glow, Atan, serta Mimin Bule) yang memberikan diskon khusus bagi pengunggah ulasan layanan di luar standar kesehatan.
- Pelanggaran Perda & Desakan Evaluasi: Penggunaan bilik kamar tertutup rapat berpintu kayu serta praktik prostitusi terselubung menabrak Pasal 39 ayat (d) Perwal Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017, Perda Nomor 01 Tahun 2020, dan Perda Nomor 03 Tahun 2004, sehingga publik mendesak Wali Kota Bekasi segera menyegel lokasi serta mengevaluasi Satpol PP dan Disparbud.
PRAKTIK DUGAAN PROSTITUSI TERSELUBUNG di panti pijat Be Glow One Bekasi Selatan kembali menantang wibawa Pemkot Bekasi pada Rabu (28/10/2026). Berlokasi di Kompleks Ruko Mutiara Blok B9 Nomor 19, Jalan Jenderal Ahmad Yani, gerai ini nekat menyebarkan brosur promo “Gajihan Sale” bertarif Rp330.000 hingga Rp450.000 serta mengelola grup ulasan pelanggan di aplikasi Telegram.
Temuan bukti digital tersebut memicu desakan publik agar Wali Kota Bekasi segera menyegel lokasi dan mengevaluasi kinerja Satpol PP beserta Disparbud.
Desakan Evaluasi Wali Kota Bekasi atas Beroperasinya Panti Pijat Be Glow One di Bekasi Selatan
Keberadaan gerai kebugaran yang menyimpang dari izin kepariwisataan di jantung pusat niaga Kecamatan Bekasi Selatan memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun telah berulang kali menjadi sorotan masyarakat sipil sepanjang tahun 2026, pengelola Be Glow One justru semakin gencar memasarkan paket layanan khusus melalui saluran komunikasi daring tanpa tersentuh penertiban aparat.
Di Mana Lokasi Spesifik Panti Pijat Be Glow One di Bekasi Selatan yang Diduga Melanggar Izin?
Gerai panti pijat Be Glow One berlokasi di Kompleks Ruko Mutiara Bekasi Center Blok B9 Nomor 19, Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 001/RW 005, yang berada di perbatasan Kelurahan Kayuringin Jaya dan Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17144.
Lokasi ruko tiga lantai tersebut berdiri di kawasan perdagangan dan jasa yang sangat strategis karena berdampingan langsung dengan kawasan hunian Apartemen Center Point serta berjarak dekat dari kantor pemerintahan daerah.
Berdasarkan materi pesan siaran yang diedarkan manajemen kepada pelanggan, tempat usaha ini membuka layanan hingga batas akhir pemesanan (last order) pada pukul 22.30 WIB setiap malam.
Aktivitas operasional yang berlangsung secara terbuka di koridor utama Jalan Jenderal Ahmad Yani tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas patroli ketertiban umum di Kota Bekasi.
Apa Saja Bukti Baru Promo ‘Gajihan Sale’ dan Grup Telegram Be Glow One pada Oktober 2026?
Bukti terbaru yang dihimpun pada akhir Oktober 2026 mencakup pamflet promosi bertajuk “Gajihan Sale” bertarif Rp330.000 hingga Rp450.000, poster katalog berisi 13 terapis wanita, serta enam tangkapan layar percakapan grup Telegram bernama “FR untuk DISC SPESIAL” yang memuat 546 pesan ulasan pelanggan.
Materi pemasaran tersebut mengharuskan pelanggan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui admin untuk mendapatkan potongan harga akhir bulan.
Rincian temuan dokumen promosi dan bukti digital operasional Be Glow One meliputi poin-poin berikut:
- Katalog 13 Terapis Aktif: Poster resmi Be Glow One Bekasi Selatan menampilkan foto dan nama panggilan 13 terapis wanita, yakni Ovy, Hana, Sisi, Naomi, Ocha, Evelyn, Nita, Vinka, Chelsi, Anggi, Camel, Jesy, dan Gwen.
- Skema Tarif Promo “Gajihan Sale”: Menawarkan paket berdurasi 60 menit seharga Rp330.000 dan durasi 90 menit seharga Rp450.000 yang berlaku sampai akhir bulan dengan syarat wajib melakukan reservasi via admin serta batas last order pukul 22.30 WIB.
- Struktur Tarif Reguler & Kode Layanan: Sebelum promo akhir bulan ini, Be Glow tercatat memasarkan enam paket reguler yang memuat indikasi layanan di luar pijat refleksi, mulai dari Paket Express (Rp270.000 / 30–40 menit), Paket MBA (Rp280.000 / 60 menit), Paket ALL IN (Rp360.000 / 60 menit), Paket Double C (Rp460.000 / 90 menit), Paket Double M (Rp550.000 / 90 menit), hingga Paket MBC (Rp580.000 / 90 menit).
- Modus Diskon Berbasis Ulasan (Field Report): Di dalam grup Telegram “FR untuk DISC SPESIAL”, manajemen memberikan insentif potongan harga khusus bagi pelanggan yang menuliskan testimoni rinci mengenai aktivitas layanan asusila di dalam kamar.
| Tanggal Bukti Digital | Identitas Akun Pelanggan / Admin | Nama Terapis yang Disebut | Temuan Fakta Operasional & Peran Manajemen |
| 2 & 4 Oktober 2026 | Pelanggan Anonim & Admin Grup | Jessy | Pelanggan mengunggah rincian layanan di luar pijat kesehatan, meminta sosok bernama Atan menjaga terapis terkait, dan direspons langsung oleh admin (“Trimakasih bosku sudah mampir”). |
| 10 & 13 Oktober 2026 | Akun Usaha Terus & Adi Glow (Admin) | Sisi | Pelanggan melaporkan kunjungan kedua, menanyakan keberadaan fasilitas cermin di atas ranjang kepada Atan, serta mendapat balasan konfirmasi dari akun Adi Glow yang berlabel resmi Admin. |
| 17 Oktober 2026 | Akun Aldo Bareto | Ovy (Miss Ovy) | Pelanggan menghubungi admin (Mimin Bule) sejak siang hari untuk memesan paket satu jam dan menuliskan skor penilaian atas tindakan asusila di lokasi. |
| 19 Oktober 2026 | Pelanggan Anonim & Admin Be Glow 1 | Evelyn (Miss Evelyn) | Pelanggan mengambil paket P.Alin Hh (All In Happy Hours), menyampaikan terima kasih kepada Admin Be Glow 1 dan team, lalu dibalas pukul 15.14 WIB: “Okeh tengkyu a, jangan bosen ya mampir ke sini”. |
| 24 Oktober 2026 | Akun Fadhil & Pelanggan RO | Sisi & Gwen | Akun Fadhil mengunggah rincian aktivitas non-refleksi bersama Sisi, sementara pelanggan lain melaporkan Repeat Order (RO) kedua bersama Gwen atas rekomendasi Om Atan. |
Data komparasi pada grafik di atas memperlihatkan bahwa struktur harga paket di Be Glow One maupun klaster panti pijat serupa di Kecamatan Bekasi Selatan dirancang mengikuti tingkat layanan di luar standar kebugaran.
Pemberlakuan harga promo “Gajihan Sale” sebesar Rp330.000 (60 menit) dan Rp450.000 (90 menit) merupakan strategi potongan harga dari tarif normal Paket All In (Rp360.000) dan Paket Double C/M (Rp460.000–Rp550.000) guna mendongkrak jumlah kunjungan pelanggan pada periode gajian akhir bulan.
Bukti investigasi sebelumnya mengenai rekam jejak tempat usaha ini dapat disimak melalui laporan Skandal Pelacuran Terselubung ‘Be Glow’: Bukti Digital Terbongkar, Integritas Pemkot Bekasi Dipertaruhkan dan Ironi Local Wisdom Bekasi: Kota Santri yang Ramah Prostitusi.
Mengapa Operasional Panti Pijat Be Glow One Melanggar Perwal Nomor 32 Tahun 2017 dan Perda Kota Bekasi?
Operasional panti pijat Be Glow One di Bekasi Selatan secara sah melanggar Pasal 39 ayat (d) Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2017, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020, serta Perda Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 karena menggunakan bilik kamar berpintu kayu tertutup rapat dan menyalahgunakan izin usaha pariwisata.
Secara teknis tata bangunan, Pasal 39 ayat (d) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan melarang keras penggunaan pintu penutup permanen pada bilik kamar panti pijat.
Aturan tersebut mewajibkan setiap bilik terapi hanya menggunakan tirai kain serta memiliki celah dinding penyekat minimal 25 sentimeter dari permukaan lantai agar aktivitas di dalam ruangan tetap dapat diawasi dari luar.
Sebaliknya, fasilitas fisik di Be Glow One justru menggunakan kamar berpintu kayu rapat tanpa celah pengawasan, bahkan dilengkapi fasilitas cermin di bagian atas sebagaimana terungkap dalam percakapan pelanggan di grup Telegram.
Dari sisi legalitas operasional, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 41, Pasal 53 ayat a dan b, serta Pasal 69) mengharuskan setiap penyelenggara usaha spa berbadan hukum untuk menjaga norma agama, moral, budaya, dan ketertiban umum.
Aktivitas transaksi asusila yang difasilitasi admin secara terorganisir tersebut juga melanggar secara mutlak Perda Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 tentang larangan praktik tuna susila di Kota Bekasi.
Walaupun sektor mandi uap/spa dan panti pijat modern dikenai tarif pajak hiburan sebesar 25 persen berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2017 (yang diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 9 Tahun 2025), setoran pajak daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran hukum kepariwisataan.
Bagaimana Desakan Publik terhadap Wali Kota Bekasi atas Sikap Pasif Disparbud dan Satpol PP?
Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera menyegel permanen gerai Be Glow One di Ruko Mutiara Bekasi Selatan serta mencopot jajaran pejabat Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi yang terbukti abai menjalankan fungsi penegakan Perda.
Pembiaran terhadap operasional panti pijat yang mempromosikan layanan secara vulgar di ruang digital dinilai merusak marwah Kota Bekasi sebagai Kota Patriot dan Kota Santri.
“Satpol PP dan Disparbud benar-benar ditantang dan dipertanyakan keberadaannya!” tegas Ketua Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi, Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (13/10/2026).
Kritik publik terhadap tumpulnya pengawasan aparatur Pemkot Bekasi semakin tajam akibat adanya ketimpangan prioritas kerja di internal Satpol PP Kota Bekasi sepanjang Oktober 2026.
Alih-alih merespons laporan masyarakat untuk merazia dan menutup panti pijat Be Glow One, instansi penegak Perda tersebut justru menerbitkan surat perintah mobilisasi 190 personel—termasuk Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat (Kasi Tranmas), Koordinator Lapangan Kecamatan Bekasi Selatan, hingga puluhan anggota Pengendalian Massa (Dalmas)—untuk mengikuti agenda touring luar kota bertajuk “SATPOL PP NGELAYAB 2026: Riding Together, Stronger as One Team” ke Bogor pada 16–17 Oktober 2026, tepat di saat percakapan transaksi di grup Telegram Be Glow One sedang berlangsung masif.
“Nampaknya aparatur Pemkot Bekasi lebih berani menertibkan pedagang kaki lima ataupun menggusur bangunan liar daripada melakukan penertiban bahkan menutup lokasi prostitusi berkedok panti pijat tersebut,” tutur Dian seraya menyindir kinerja Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi.
Rincian mengenai lemahnya pengawasan birokrasi ini dapat dibaca pada artikel Disparbud dan Satpol PP Tutup Mata? Obral Syahwat di Kota Santri, ‘Be Glow’ Tak Tersentuh serta Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat Be Glow, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor.
Apa Dampak dan Ancaman Sanksi Pidana bagi Pengelola serta Admin Be Glow One Bekasi Selatan?
Dampak hukum dari terungkapnya bukti keterlibatan aktif para admin dan pengelola dalam memfasilitasi transaksi prostitusi di Be Glow One adalah ancaman jerat pidana berlapis oleh Polres Metro Bekasi Kota, mulai dari kurungan 1 tahun 4 bulan hingga belasan tahun penjara berdasarkan KUHP dan UU TPPO.
Selain sanksi administratif berupa penyegelan ruko dan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Pemkot Bekasi, bukti percakapan digital yang mencantumkan peran Admin Be Glow 1, Adi Glow, Atan, dan Mimin Bule dapat menjadi alat bukti petunjuk bagi kepolisian.
Aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencarian dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, juncto Pasal 506 KUHP bagi pihak yang menarik keuntungan finansial sebagai muncikari.
Apabila terbukti terdapat unsur perekrutan dan penampungan ke-13 terapis wanita untuk eksploitasi seksual komersial secara terorganisir, korporasi dan pemilik modal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dengan ancaman pidana belasan tahun penjara, denda miliaran rupiah, hingga perampasan aset usaha.
| Instrumen Hukum / Regulasi | Instansi Berwenang | Subjek yang Dijerat | Unsur Pelanggaran & Ancaman Sanksi |
| Perwal Kota Bekasi No. 32 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (d) | Disparbud & Satpol PP Kota Bekasi | Manajemen Be Glow One | Bilik kamar berpintu kayu tertutup rapat tanpa tirai dan tanpa celah lantai 25 cm; sanksi penutupan dan penyegelan lokasi. |
| Perda Kota Bekasi No. 01 Tahun 2020 & Perda No. 03 Tahun 2004 | Pemkot Bekasi (Disparbud & Satpol PP) | Pemilik Izin Badan Usaha | Penyalahgunaan izin kepariwisataan spa dan pelanggaran mutlak larangan praktik tuna susila; sanksi pencabutan izin permanen. |
| Pasal 296 KUHP & Pasal 506 KUHP | Polres Metro Bekasi Kota | Pengelola, Kasir, & Admin (Adi Glow, Atan, Mimin Bule) | Memudahkan perbuatan asusila sebagai mata pencarian melalui reservasi admin dan menarik keuntungan; pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. |
| UU No. 21 Tahun 2007 (UU TPPO) | Polres Metro Bekasi Kota / Polri | Pemilik Modal & Sindikat Korporasi | Rekrutmen dan penampungan 13 terapis dalam katalog untuk eksploitasi seksual komersial; pidana belasan tahun penjara, denda miliaran rupiah, dan penyitaan aset. |
Hingga berita ini ditayangkan pada Rabu (28/10/2026), redaksi RakyatBekasi.Com masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen serta admin pengelola Be Glow One di Kompleks Ruko Mutiara Blok B9 Nomor 19, sekaligus meminta keterangan tindak lanjut penertiban dari Kepala Disparbud dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi.
Pembaca dapat menyampaikan opini di kolom komentar, membagikan artikel investigasi ini kepada pengurus lingkungan RT/RW setempat, membaca laporan terkait lainnya, serta mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow Whatsapp Channel Rakyat Bekasi Di Sini agar selalu mendapatkan informasi terkini seputar pemerintahan, politik, ekonomi, dan layanan publik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























