Pegiat Antikorupsi Sesalkan KPK Ungkap Keberadaan Harun Masiku

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memamerkan foto Harun Masiku (kedua dari kiri) dan empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dalam konferensi pers akhir tahun kinerja dan capaian KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

KPK memamerkan foto Harun Masiku (kedua dari kiri) dan empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dalam konferensi pers akhir tahun kinerja dan capaian KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Pegiat antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuah itu mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. KPK seharusnya lebih dahulu menangkap ketimbang menginformasikan kepada publik.
“Harusnya, tangkap dulu baru sampaikan ke publik dimana keberadaannya ketika ditangkap oleh KPK,” kata Yudi, dikutip dari akun pribadinya di Twitter, Jumat (06/01/2023).
Anggota Satgassus Antikorupsi Polri itu menjelaskan, pemberitaan mengenai lokasi keberadaan Harun bisa membuat tersangka kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI itu kembali melarikan diri. Yudi mendesak, KPK segera membekuk Harun Masiku. “Ya tangkaplah,” ujar Yudi menambahkan. Sebelumnya, KPK menyebut bekas calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan itu berada di luar negeri.
“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/01/2023) malam.
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, dirinya memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

Buronan Internasional

KPK mencari Harun sejak menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Januari 2020. Harun berstatus sebagai buronan internasional sejak 30 Juli 2021 dan namanya masuk daftar red notice Interpol. Kasus yang menjerat Harun Masiku itu juga menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu Setiawan telah divonis selama tujuh tahun penjara dalam perkara itu. Sementara, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan. Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun. Uang suap diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (*)

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x