Parkir Liar Menjamur Gegara Akses Masuk Pemkot Bekasi Dibatasi

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi terhitung pada hari ini, Rabu tanggal 1 Februari 2023, demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman. Namun nampaknya pengoperasian sistem palang parkir ini membuat sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak memarkirkan kendaraannya di lingkungan perkantoran. Terlihat ratusan sepeda motor terparkir di luar perkantoran Pemerintah Kota Bekasi yang secara resmi memberlakukan palang pintu parkir. “Saya sengaja parkir di luar, karena belum ada kartu untuk masuk lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bekasi,” ucap pegawai TKK yang tidak mau disebutkan namanya. Senada dengan itu, Roni bukan nama sebenarnya, mengaku dirinya sempat tertahan tak bisa memasuki area plaza Pemkot Bekasi. Hal tersebut menyebabkan dirinya turun dari kendaraannya dengan berlari-lari kecil untuk memasuki area perkantoran di tengah turunnya hujan. “Pagi-pagi sudah lari-lari kecil ke dalam situ, karena gerimis, asem,” tutur Roni. Lebih lanjut Roni mengatakan bahwa dia akhirnya bisa memasuki area Plaza Pemkot Bekasi sambil mengendarai tunggangannya dengan berbekal kartu akses masuk milik Kepala Bagiannya. “Akhirnya bisa masuk juga, minjem kartu akses sama Kabag. (Pembatasan akses masuk) ini ngga pas untuk kantor pemerintahan untuk rakyat,” tutup Roni. Seperti diketahui, Penetapan Palang Parkir Otomotis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses; 2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah; 3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP; 4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan; 5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu. 6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda); 7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda); 8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga; 9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban; 10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar. Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. (mar)

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi
Ironi Jelang MoU Berakhir: TPST Bantargebang Terbakar Hebat, Alarm Keras untuk Pemkot Bekasi!
Polemik Rute Sky Train: Wali Kota Tolak Melintas di Jalan Ahmad Yani, Redesain JPO Tol Bekasi Barat Terdampak
Darurat Fiskal! Belanja Pemkot Bekasi 2027 Merosot Drastis ke Rp6,69 Triliun, Apa Dampaknya ke Publik?
DBMSDA Kota Bekasi Ultimatum Pengelola JPO Stasiun Kranji: Perbaikan Total atau Kontrak Tidak Diperpanjang!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:03 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi

Senin, 14 September 2026 - 08:26 WIB

Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 08:13 WIB

Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen

Senin, 14 September 2026 - 07:59 WIB

DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi

Senin, 14 September 2026 - 07:39 WIB

Ironi Jelang MoU Berakhir: TPST Bantargebang Terbakar Hebat, Alarm Keras untuk Pemkot Bekasi!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x