PT YMUS Buang Limbah ke DAS Cileungsi, DLH Jabar dan Kabupaten Bogor Lakukan Ini

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bogor sedang monitoring dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau pabrik yang mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya.

DLH Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bogor sedang monitoring dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau pabrik yang mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya.

Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama dengan DLH Kabupaten Bogor bakal melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Yang Mandiri Utama Sukses (PT YMUS) yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi, sekira pekan ini.
“DLH Jawa Barat bersama kami akan kembali monitoring dan melakukan penegakan hukum apabila ada perusahaan atau pabrik yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti kepada awak media, Selasa (29/08/2023).
[irp posts=”6042″ ] Endah menuturkan, pihaknya akan menutup saluran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) perusahaan atau pabrik yang diduga maupun kedapatan terbukti membuang limbahnya ke DAS Cileungsi atau mencemari lingkungan hidup.
“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut. Kedua, menutup permanen saluran bypass atau secara langsung ke Sungai Cileungsi. Kemudian kami melakukan pemasangan papan larangan,” terang Endah Nurmayanti.
[irp posts=”6283″ ] Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana menegaskan bahwa konsekuensi bagi perusahaan dan pabrik yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi tersebut diwajibkan segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.
“Perusahaan atau pabrik yang melanggar aturan tersebut juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” ucap Gantara tegas.
Agar tidak mencemari DAS Cileungsi, kata dia, perusahaan tersebut harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 yang berizin selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah dimaksud. [irp posts=”6336″ ] Tak lupa Gantara menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Perusahaan PT YMUS diberikan batas waktu dan terus diawasi oleh kami sesuai ketentuan yang berlaku, jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan akan berhadapan dengan hukum. Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” bebernya. (reza zurifwan)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot
Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia
Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK, Menkeu Purbaya Cairkan Rp20,5 Triliun Pekan Depan
Lampaui Nasional, Ekonomi Jawa Barat Q2 2026 Tumbuh 5,73 Persen
Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026
Pakar Ungkap Alasan AS Tak Bangun Pangkalan Militer di Indonesia
Nasib PPPK Terancam! IPR Tuntut Pusat Ambil Alih Jaminan Gaji
MUI Resmi Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:19 WIB

Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK, Menkeu Purbaya Cairkan Rp20,5 Triliun Pekan Depan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Lampaui Nasional, Ekonomi Jawa Barat Q2 2026 Tumbuh 5,73 Persen

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x