Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (07/10/2023).

Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (07/10/2023).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Kejaksaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga serta mengedepankan integritas dan dedikasi dalam bekerja. Burhanuddin mengingat kewenangan Kejaksaan sangat besar, sehingga kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat.
“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” tegas Burhanuddin di Ambon, Senin (20/11/2023) saat melakukan kunjungan kerja secara virtual.
Pada kunker virtual yang diikuti Kajati Maluku Agoes S Prasetyo bersama Wakajati I Gede Ngurah Sriada dan jajaran Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan sejumlah arahan dan penekanan untuk meningkatkan kinerja jajaran Adhyaksa. Kegiatan kunker virtual tersebut mengusung tema ‘Merawat Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakkan Integritas dan Dedikasi” dalam rangka mengevaluasi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan, [irp posts=”7511″ ] Menurut Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai merupakan buah dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selanjut dia menegaskan agar pencapaian tersebut tidak membuat para jajaran menjadi jumawa dan lengah, melainkan perlu konsisten dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama. Selain itu, disampaikan juga kalau dewasa ini makin marak adanya pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan. Salah satunya mengenai peristiwa di Bondowoso yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan. [irp posts=”7197″ ] Terkait dengan hal itu, Burhanuddin menekankan bahwa integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa dan menjadikan hal tersebut menjadi kebiasaan.
“Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikan segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan tidak akan segan dalam memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi. Lebih lanjut, dia menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. Mengenai hal itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas
Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:05 WIB

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x