Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Kominfo)

JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memberikan penjelasan terperinci tentang perubahan yang dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fokus utama perubahan adalah pada pasal 27 ayat 3, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan sering disebut sebagai pasal karet. “Perubahan ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan UU KUHP,” ungkap Semuel di Jakarta, Kamis. Pasal ini akan diubah menjadi pasal 27A, dengan bunyi yang lebih jelas dan sesuai dengan konteks ruang digital.
Pasal 27A yang baru akan berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”
Perubahan ini juga memasukkan pengecualian untuk kasus-kasus tertentu. “Apabila seseorang mengungkapkan informasi elektronik untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya, maka pelapor tidak akan terkena ancaman hukuman dan pelapor yang melaporkan malah mendapatkan ganjaran hukum,” jelas Semuel. Selain itu, dalam situasi pembelaan diri, seperti dalam kasus pelecehan seksual, pasal 27A tidak dapat diterapkan. Sebagai contoh, korban yang mengunggah rekaman suara sebagai bukti pembelaan diri tidak dapat dituntut oleh pelaku atas dasar pencemaran nama baik di bawah UU ITE. “Revisi ini memberikan ruang perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat, dan memastikan bahwa tindakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan,” tambah Semuel.

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas
Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:05 WIB

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x