Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Kominfo)

JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memberikan penjelasan terperinci tentang perubahan yang dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fokus utama perubahan adalah pada pasal 27 ayat 3, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan sering disebut sebagai pasal karet.

“Perubahan ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan UU KUHP,” ungkap Semuel di Jakarta, Kamis. Pasal ini akan diubah menjadi pasal 27A, dengan bunyi yang lebih jelas dan sesuai dengan konteks ruang digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 27A yang baru akan berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Perubahan ini juga memasukkan pengecualian untuk kasus-kasus tertentu.

“Apabila seseorang mengungkapkan informasi elektronik untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya, maka pelapor tidak akan terkena ancaman hukuman dan pelapor yang melaporkan malah mendapatkan ganjaran hukum,” jelas Semuel.

Selain itu, dalam situasi pembelaan diri, seperti dalam kasus pelecehan seksual, pasal 27A tidak dapat diterapkan. Sebagai contoh, korban yang mengunggah rekaman suara sebagai bukti pembelaan diri tidak dapat dituntut oleh pelaku atas dasar pencemaran nama baik di bawah UU ITE.

“Revisi ini memberikan ruang perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat, dan memastikan bahwa tindakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan,” tambah Semuel.

Visited 16 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Kasus Korupsi, Nanik Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional Hari Ini
Skandal Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka!
Kepala Dicopot Presiden Prabowo, Kejagung Geledah Kantor BGN Hari Ini
Gagal Urus Makan Gratis? Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional
Wajahnya Dicatut Film Pesta Babi, Tokoh Adat Papua Ini Lapor Polda Metro
Keselamatan Harga Mati! Taksi Green SM Gandeng Korlantas Polri
Kemenkes Awasi Hantavirus, Warga Bekasi Diminta Waspada Tikus!
Waspada! 4 Kasus Hantavirus Muncul di Jakarta, Bekasi Aman?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Usai Kasus Korupsi, Nanik Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional Hari Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:38 WIB

Skandal Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:18 WIB

Kepala Dicopot Presiden Prabowo, Kejagung Geledah Kantor BGN Hari Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:31 WIB

Gagal Urus Makan Gratis? Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:36 WIB

Wajahnya Dicatut Film Pesta Babi, Tokoh Adat Papua Ini Lapor Polda Metro

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x