JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan sejumlah organisasi wartawan lainnya menggelar demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
“Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iqbal mengatakan, pihaknya juga menuntut DPR dan pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Iqbal pun mengajal seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuanhkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor,” ujar Iqbal.
Dalam aksi tersebut, para kelompok pers menuntut tiga hal sebagai berikut:
- Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
- Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
- Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.