Skripsi Tak Lagi Wajib, Menteri Nadiem Umumkan Fleksibilitas Syarat Kelulusan Mahasiswa

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 telah resmi diumumkan oleh Menteri Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode 26, Selasa (29/08/2023).

Peraturan baru ini mempermudah syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dengan menawarkan fleksibilitas dalam penentuan tugas akhir.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” kata Nadiem Makarim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, kemerdekaan diberikan kepada setiap kepala program studi (Prodi) untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswanya.

Baca Juga:  Usai Mundur Airlangga Asyik Santap Bakso di IKN Bareng Jokowi

Nadiem menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ungkapnya seraya menjelaskan perbedaan dari aturan sebelumnya yang memisahkan kompetensi sikap dan pengetahuan.

Menyesuaikan dengan Kebutuhan Zaman

Menurut Nadiem, ada banyak cara untuk menunjukkan kompetensi lulusan di dunia modern ini.

“Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” jelasnya,

Baca Juga:  Tok! Munas XI Sahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar

menambahkan bahwa kompetensi dalam bidang teknis, kata dia, mungkin lebih tepat diukur melalui proyek daripada karya ilmiah.

Peraturan baru ini menghadirkan perubahan signifikan dibandingkan aturan lama. Di antaranya adalah peniadaan kewajiban penerbitan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi untuk mahasiswa magister, serta keberagaman bentuk tugas akhir, termasuk untuk program studi yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek.

Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan dinamika zaman.

Prodi akan lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, apakah itu melalui skripsi, proyek, prototipe, atau bentuk lain yang relevan dengan bidang studi.

Baca Juga:  DKPP Beri Dateline 7 Hari ke Presiden Jokowi untuk Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Mengingat pentingnya isu ini bagi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia, diharapkan perguruan tinggi segera menyesuaikan diri dengan peraturan ini, untuk memastikan bahwa lulusan mereka benar-benar siap menghadapi tantangan di era modern.

Unduh Permendikbudristek 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu PT

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Rabu, 27 November 2024 - 10:23 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 27 November 2024 - 01:18 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Berita Terbaru

error: Content is protected !!