BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menunjuk Dr. Amran, S.T., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Bekasi. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.1/5259/BKPSDM.Adap untuk meresmikan penunjukan ini.
Penunjukan Amran, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah, diharapkan dapat memastikan jalannya roda organisasi tetap berjalan efektif hingga pejabat definitif terpilih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Detail Penunjukan dan Masa Jabatan Plt
Berdasarkan surat perintah tersebut, Dr. Amran akan merangkap jabatan sebagai Plt Inspektur Daerah sambil tetap menjalankan tugas utamanya sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah.
”Terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Januari 2026, di samping jabatannya sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi, juga sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Kota Bekasi,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat perintah tersebut.
Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengonfirmasi penunjukan ini. “Benar, melalui surat perintah tersebut, Saudara Amran diperintahkan untuk menjadi Plt Kepala Inspektorat Daerah untuk tiga bulan ke depan,” ucapnya melalui keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).
Kewenangan Terbatas Seorang Plt
Surat perintah tersebut juga menegaskan batasan kewenangan yang dimiliki oleh seorang Plt. Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021, Plt tidak memiliki wewenang penuh dalam aspek kepegawaian.
”Pelaksana Tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian,” tegas surat perintah itu.
Pemkot Bekasi Siapkan Lelang Jabatan
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) tidak hanya terjadi di Inspektorat Daerah, tetapi juga di BKPSDM. Untuk mengisi posisi ini secara permanen, Pemkot Bekasi akan segera menggelar seleksi terbuka atau open bidding.
”Pengisian itu tetap harus melalui lelang jabatan. Jadi tentu ada prosesnya, nanti dibuka, open bidding-nya,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (31/10/2025).
Tri Adhianto memastikan bahwa proses pendaftaran akan dibuka untuk umum dan dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Nanti ada pendaftaran, banyak tahapannya. Mudah-mudahan bisa disegerakan, kita lihat dalam waktu dekat prosesnya,” tambahnya.
Latar Belakang Kekosongan Jabatan
Posisi Inspektur Daerah Kota Bekasi menjadi kosong setelah pejabat sebelumnya, Iis Wisynuwati, dilantik menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarsip) Kota Bekasi.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu, yang melibatkan 250 pejabat dari Eselon II, III, dan IV, sebagai upaya penyegaran di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































