Amran Ditunjuk Jadi Plt Inspektur Daerah, Pemkot Bekasi Segera Gelar Open Bidding

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menunjuk Dr. Amran, S.T., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Bekasi. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.1/5259/BKPSDM.Adap untuk meresmikan penunjukan ini.

​Penunjukan Amran, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah, diharapkan dapat memastikan jalannya roda organisasi tetap berjalan efektif hingga pejabat definitif terpilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Detail Penunjukan dan Masa Jabatan Plt

​Berdasarkan surat perintah tersebut, Dr. Amran akan merangkap jabatan sebagai Plt Inspektur Daerah sambil tetap menjalankan tugas utamanya sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah.

​”Terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Januari 2026, di samping jabatannya sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi, juga sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Kota Bekasi,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat perintah tersebut.

​Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengonfirmasi penunjukan ini. “Benar, melalui surat perintah tersebut, Saudara Amran diperintahkan untuk menjadi Plt Kepala Inspektorat Daerah untuk tiga bulan ke depan,” ucapnya melalui keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).

Kewenangan Terbatas Seorang Plt

​Surat perintah tersebut juga menegaskan batasan kewenangan yang dimiliki oleh seorang Plt. Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021, Plt tidak memiliki wewenang penuh dalam aspek kepegawaian.

​”Pelaksana Tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian,” tegas surat perintah itu.

Pemkot Bekasi Siapkan Lelang Jabatan

​Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) tidak hanya terjadi di Inspektorat Daerah, tetapi juga di BKPSDM. Untuk mengisi posisi ini secara permanen, Pemkot Bekasi akan segera menggelar seleksi terbuka atau open bidding.

​”Pengisian itu tetap harus melalui lelang jabatan. Jadi tentu ada prosesnya, nanti dibuka, open bidding-nya,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (31/10/2025).

​Tri Adhianto memastikan bahwa proses pendaftaran akan dibuka untuk umum dan dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​”Nanti ada pendaftaran, banyak tahapannya. Mudah-mudahan bisa disegerakan, kita lihat dalam waktu dekat prosesnya,” tambahnya.

Latar Belakang Kekosongan Jabatan

​Posisi Inspektur Daerah Kota Bekasi menjadi kosong setelah pejabat sebelumnya, Iis Wisynuwati, dilantik menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarsip) Kota Bekasi.

​Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu, yang melibatkan 250 pejabat dari Eselon II, III, dan IV, sebagai upaya penyegaran di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca