Amran Ditunjuk Jadi Plt Inspektur Daerah, Pemkot Bekasi Segera Gelar Open Bidding

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menunjuk Dr. Amran, S.T., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Bekasi. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.1/5259/BKPSDM.Adap untuk meresmikan penunjukan ini.

​Penunjukan Amran, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah, diharapkan dapat memastikan jalannya roda organisasi tetap berjalan efektif hingga pejabat definitif terpilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Detail Penunjukan dan Masa Jabatan Plt

​Berdasarkan surat perintah tersebut, Dr. Amran akan merangkap jabatan sebagai Plt Inspektur Daerah sambil tetap menjalankan tugas utamanya sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah.

​”Terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Januari 2026, di samping jabatannya sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi, juga sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Kota Bekasi,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat perintah tersebut.

​Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengonfirmasi penunjukan ini. “Benar, melalui surat perintah tersebut, Saudara Amran diperintahkan untuk menjadi Plt Kepala Inspektorat Daerah untuk tiga bulan ke depan,” ucapnya melalui keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).

​Kewenangan Terbatas Seorang Plt

​Surat perintah tersebut juga menegaskan batasan kewenangan yang dimiliki oleh seorang Plt. Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021, Plt tidak memiliki wewenang penuh dalam aspek kepegawaian.

​”Pelaksana Tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian,” tegas surat perintah itu.

​Pemkot Bekasi Siapkan Lelang Jabatan

​Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) tidak hanya terjadi di Inspektorat Daerah, tetapi juga di BKPSDM. Untuk mengisi posisi ini secara permanen, Pemkot Bekasi akan segera menggelar seleksi terbuka atau open bidding.

​”Pengisian itu tetap harus melalui lelang jabatan. Jadi tentu ada prosesnya, nanti dibuka, open bidding-nya,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (31/10/2025).

​Tri Adhianto memastikan bahwa proses pendaftaran akan dibuka untuk umum dan dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​”Nanti ada pendaftaran, banyak tahapannya. Mudah-mudahan bisa disegerakan, kita lihat dalam waktu dekat prosesnya,” tambahnya.

​Latar Belakang Kekosongan Jabatan

​Posisi Inspektur Daerah Kota Bekasi menjadi kosong setelah pejabat sebelumnya, Iis Wisynuwati, dilantik menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarsip) Kota Bekasi.

​Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu, yang melibatkan 250 pejabat dari Eselon II, III, dan IV, sebagai upaya penyegaran di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x