Panti pijat Be Glow di Kota Bekasi terindikasi menjalankan praktik prostitusi terselubung dan melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017. Meskipun telah diinspeksi, tempat usaha tersebut tetap beroperasi dengan bilik kamar berpintu kayu tertutup yang menyalahi ketentuan teknis mengenai standar fasilitas panti pijat dan kepariwisataan.
Lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum daerah menimbulkan kritik terhadap efektivitas pengawasan tempat hiburan malam. Situasi ini dianggap mencederai identitas religius daerah serta menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan pelaku usaha yang menyalahgunakan izin operasional demi kepentingan aktivitas ilegal.
Kinerja aparatur penegak Perda dalam menertibkan tempat hiburan malam kembali dipertanyakan. Panti pijat ‘Be Glow’ yang berlokasi di kawasan komersial Kota Bekasi terindikasi kuat beroperasi sebagai tempat prostitusi terselubung dan tetap bebas melayani pelanggan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, petugas telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada lokasi tersebut Rabu (08/04/2026) lalu, namun pelanggaran nyata seperti bilik kamar berpintu kayu tertutup rapat justru luput dari penindakan.
Evaluasi Kinerja Satpol PP Kota Bekasi dalam Menertibkan Panti Pijat
Mengapa Sidak Panti Pijat ‘Be Glow’ Dinilai Mandul?
Sidak yang dilakukan oleh instansi terkait dinilai mandul karena tidak memunculkan efek jera, terbukti dari aktivitas ‘Be Glow’ yang masih terus menghidangkan layanannya kepada lelaki hidung belang hingga saat ini.
Pada saat penertiban bulan April lalu, petugas datang mencecar pihak pengelola mengenai dokumen perizinan, sertifikasi terapis, dan kesesuaian promosi dengan layanan di lapangan.
”Anggota datang ke lokasi untuk memintai keterangan kepada pihak pengelola atas adanya informasi dugaan prostitusi,” kata Nesan Sudjana selaku Kasatpol PP Kota Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis, Rabu (08/04/2026).
Apa Pelanggaran Aturan yang Dibiarkan oleh Aparat?
Pelanggaran nyata yang dibiarkan oleh petugas adalah penggunaan pintu kayu tertutup rapat pada seluruh kamar pijat, yang secara gamblang menyalahi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pada regulasi tersebut, khususnya dalam Pasal 39 ayat (d), ditegaskan bahwa dinding penyekat kamar pijat berjarak 25 cm dari lantai kamar dan pintu wajib menggunakan tirai kain.
Aturan itu juga mewajibkan tersedianya lampu penerangan pada setiap kamar sehingga aktivitas di dalamnya dapat diketahui dari luar.
Anehnya, petugas berseragam penegak Perda sama sekali tidak menyentuh apalagi menindak pelanggaran fasilitas ruangan yang sangat berpotensi menjadi bilik prostitusi ini.
Bagaimana Dampak Pembiaran Terhadap Identitas Daerah?
Pembiaran pelanggaran ini secara langsung mencederai komitmen Pemkot Bekasi yang selama ini berupaya menjaga nilai-nilai religius di tengah masyarakat.
Ketegasan pemerintah seakan hanya berupa retorika kosong ketika dihadapkan pada realita pengusaha nakal yang menyalahgunakan izin usaha kebugaran.
”Kota Bekasi ini berstatus Kota Ihsan dan Kota Santri. Tempat usaha seperti ini tidak boleh berindikasi ke arah prostitusi. Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas berdasarkan ketentuan Perda jika terbukti berdasarkan fakta di lapangan,” tegas Nesan.
Publik kini menanti langkah nyata serta ketegasan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta aparatur penegak Perda Kota Bekasi.
Jangan sampai instrumen hukum di Kota Patriot ini hanya tajam di atas kertas, namun tumpul dan tidak berdaya saat berhadapan dengan pelaku usaha hiburan malam di lapangan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai lemahnya penegakan Peraturan Wali Kota Bekasi di sektor hiburan malam? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar segera mendapat perhatian serius dari jajaran Pemkot Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







