Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Pemanfaatan media sosial yang cenderung bebas menyebabkan penyebaran informasi yang diduga sifatnya hoax, fitnah maupun sentimen suku agama dan ras sulit terkontrol. Penyebaran informasi kampanye yang tidak terkontrol menyebabkan terjadi konflik.

Ketiga, alokasi waktu dan lokasi kampanye sangat terbatas. Pada Pilkada 2024, masa kampanye berlangsung hampir 2 bulan, maka masa kampanye hanya berlangsung selama 60 hari.

Akibatnya para calon kepala daerah akan berlomba-lomba berkampanye memanfaatkan peluang agar mendapatkan waktu kampanye yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat potensi adanya peserta dan atau kandidat yang berkampanye tidak dalam waktu yang dijadwalkan KPU serta saling rebutan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, terdapat sejumlah penyebab mengapa tahapan kampanye Pilkada sering terjadi pelanggaran ataupun sengketa.

Penyebab tersebut yakni, Pertama, kurangnya pengetahuan oleh peserta Pikada ataupun kandidat tentang hak dan kewajiban peserta kampanye serta larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan.

Peraturan PKPU tentang Kampanye tidak selalu tersosialisasi secara merata di kalangan peserta dan kandidat.

Kegiatan-kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPUD hanya menghadirkan perwakilan sebagai peserta dan informasi tersebut tidak diteruskan oleh peserta sosialisasi kepada kandidat lainnya.

Kedua, kurangnya pendampingan oleh peserta dan kandidat terhadap tim pemenangan atau tim relawan yang dibentuk sebagai pelaksana kampanye.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca