Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Adapun yang dimaksud kampanye adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para kontestan pemilu untuk menarik sebanyak mungkin di mana pada gilirannya pendukung ini akan memberikan suaranya pada partai yang menariknya tadi.

Untuk penjelasan kampanye Pilkada 2024 telah diatur Pasal 18 dan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Implementasi kampanye pada pasal-pasal tersebut, ditetapkan pelaksanaan kampanye melalui beberapa metode dan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan dan perspektif tentang pelaksanaan kampanye dapat dibagi menjadi 2 (dua) kualifikasi yang terdiri dari metode dan pelaksanaan kampanye serta larangan kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kampanye merupakan momen krusial dalam konteks Pilkada, karena sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, di sini calon-calon kepala daerah akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Pada tahapan kampanye setidaknya ada tiga fase kegiatan calon dan pendukungnya yaitu, masa pada saat deklarasi, masa setelah ditetapkan calon hingga menjelang kampanye dan masa kampanye.

Ketentuan kampanye dalam Pasal 65 UU Pilkada dilaksakan melalui beberapa bentuk, yaitu:

  1. Pertemuan terbatas.
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog.
  3. Debat publik/debat terbuka antar pasangan.
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
  5. Pemasangan alat peraga.
  6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
  7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye kepada umum difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan peraturan KPU.

Mengingat tahapan kampanye merupakan kegiatan yang cenderung rawan dibanding tahapan lainnya. Kerawanan dapat saja terjadi karena pertama, kampanye melibatkan pendukung dengan jumlah yang sangat banyak.

Mengendalikan sikap atau emosi massa yang secara kebetulan bersinggungan dengan pendukung kontestan yang lain bukanlah perkara mudah.

Kedua, kampanye juga memanfaatkan media sosial dalam menyebarkan informasi mengenai kontestan dan kandidat.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek OTT KPK Fahd Arafiq: 7 PK Cabut Dukungan untuk Ranny di Musda Golkar Kota Bekasi
Hanya 5 Parpol Berpeluang Lolos ke DPR RI di Pemilu 2029, Survei Poltracking Sebut Gerindra Terkuat
Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Kawal Penuh Komitmen Pendidikan Gratis Presiden Prabowo
Kabar Duka! Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di RS Siloam Jakarta, PDIP Instruksikan Bendera Setengah Tiang
Bursa Musda Golkar Kota Bekasi Memanas: DPD Jabar Siap Fatsun Jika DPP Beri Diskresi Kader Eksternal!
Suami Terjerat Korupsi Ratusan Miliar, KPK Didesak Telusuri Aliran Dana Politik Ranny Fahd Jelang Musda Golkar Kota Bekasi!
Ranny Fahd Arafiq Kantongi Restu DPP untuk Musda Golkar Kota Bekasi, Pengamat: Citra Partai Dipertaruhkan!
Pintu Diskresi Terbuka: Akankah Figur Eksternal Pimpin DPD Golkar Kota Bekasi?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:17 WIB

Efek OTT KPK Fahd Arafiq: 7 PK Cabut Dukungan untuk Ranny di Musda Golkar Kota Bekasi

Minggu, 27 September 2026 - 23:13 WIB

Hanya 5 Parpol Berpeluang Lolos ke DPR RI di Pemilu 2029, Survei Poltracking Sebut Gerindra Terkuat

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Kawal Penuh Komitmen Pendidikan Gratis Presiden Prabowo

Sabtu, 26 September 2026 - 07:52 WIB

Kabar Duka! Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di RS Siloam Jakarta, PDIP Instruksikan Bendera Setengah Tiang

Kamis, 24 September 2026 - 11:25 WIB

Bursa Musda Golkar Kota Bekasi Memanas: DPD Jabar Siap Fatsun Jika DPP Beri Diskresi Kader Eksternal!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x