Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Adapun yang dimaksud kampanye adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para kontestan pemilu untuk menarik sebanyak mungkin di mana pada gilirannya pendukung ini akan memberikan suaranya pada partai yang menariknya tadi.

Untuk penjelasan kampanye Pilkada 2024 telah diatur Pasal 18 dan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Implementasi kampanye pada pasal-pasal tersebut, ditetapkan pelaksanaan kampanye melalui beberapa metode dan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan dan perspektif tentang pelaksanaan kampanye dapat dibagi menjadi 2 (dua) kualifikasi yang terdiri dari metode dan pelaksanaan kampanye serta larangan kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kampanye merupakan momen krusial dalam konteks Pilkada, karena sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, di sini calon-calon kepala daerah akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Pada tahapan kampanye setidaknya ada tiga fase kegiatan calon dan pendukungnya yaitu, masa pada saat deklarasi, masa setelah ditetapkan calon hingga menjelang kampanye dan masa kampanye.

Ketentuan kampanye dalam Pasal 65 UU Pilkada dilaksakan melalui beberapa bentuk, yaitu:

  1. Pertemuan terbatas.
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog.
  3. Debat publik/debat terbuka antar pasangan.
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
  5. Pemasangan alat peraga.
  6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
  7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye kepada umum difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan peraturan KPU.

Mengingat tahapan kampanye merupakan kegiatan yang cenderung rawan dibanding tahapan lainnya. Kerawanan dapat saja terjadi karena pertama, kampanye melibatkan pendukung dengan jumlah yang sangat banyak.

Mengendalikan sikap atau emosi massa yang secara kebetulan bersinggungan dengan pendukung kontestan yang lain bukanlah perkara mudah.

Kedua, kampanye juga memanfaatkan media sosial dalam menyebarkan informasi mengenai kontestan dan kandidat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca