JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK terus beradu kinerja dalam memberantas korupsi kelas kakap.
Mungkin tak banyak yang tahu, gaji pekerja di kedua lembaga penjagal koruptor itu, bak bumi dan langit.
Disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, gaji penegak hukum di Kejagung lebih rendah ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, lanjut Boyamin, kinerja Kejagung dalam memberangus koruptor, khususnya menyelamatkan uang negara cukup signifikan. Banyak kasus besar yang ditangani Kejagung berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah kakap.
Sebut saja mega skandal Jiwasraya yang ditangani Kejagung, menyelamatkan uang negara sebesar Rp18 triliun dari kerugian Rp16 triliun. Korupsi Asabri selamatkan uang negara Rp16 triliun dari kerugian Rp20 triliun. .
“Dari kasus impor tektil Batam menyelamatkan kerugian perekonomian negara Rp1,2 triliun, kasus magia minyak goreng menyelamatkan perekonomian Rp5,6 triliun dihitung dari angka Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 6 bulan. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor (LPEI) selematkan Rp2,5 triliun, kasus Garuda selamatkan Rp3,6 triliun. Dan, masih banyak kasus lain,” ungkap Boyamin.
Menurut perhitungan Boyamin, keuangan negara yang diselamatkan Kejagung mencapai Rp46,8 triliun.
“Artinya apa? Kejagung punya itikad baik dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Punya komitmen maksimal untuk menyelamatkan uang negara,” ungkapnya.
Sayangnya, lanjut Boyamin, gaji aparat di Kejagung tergolong rendah. Apalagi bila dibandingkan dengan gaji KPK.
Diterangkan Boyamin, gaji pelaksana (penyidik dan penuntut) di Kejagung bergaji Rp11 juta, sementara di KPK bergaji sekitar Rp25 juta.
Untuk pejabat eselon II di Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp25 juta, sedangkan di KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp40 juta.
Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli ) bergaji Rp30 juta, sementara di KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji Rp60 juta. Sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta.
Dari sisi kinerja kinerja pemberantasan, KPK kini banyak disorot. Paling mengemuka adalah pelanggaran etik yang menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Atas rekam jejaknya yang buruk, kata Boyamin, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan usulan kenaikan anggaran Kejagung sebesar Rp24 triliun.
“Dengan prestasi hebatnya dan ranking survei meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp 24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” tutup Boyamin.
Beberapa waktu lalu, survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menempatkan Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang cukup mengesankan di tengah masyarakat. Lantaran serius dalam menangani dugaan mafia minyak goreng (migor) yang menyengsarakan rakyat. (*)