Bagaikan Bumi dan Langit, Ini Dia Gaji KPK Vs Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Sumber: VOI)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Sumber: VOI)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK terus beradu kinerja dalam memberantas korupsi kelas kakap.

Mungkin tak banyak yang tahu, gaji pekerja di kedua lembaga penjagal koruptor itu, bak bumi dan langit.

Disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, gaji penegak hukum di Kejagung lebih rendah ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lanjut Boyamin, kinerja Kejagung dalam memberangus koruptor, khususnya menyelamatkan uang negara cukup signifikan. Banyak kasus besar yang ditangani Kejagung berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah kakap.

Sebut saja mega skandal Jiwasraya yang ditangani Kejagung, menyelamatkan uang negara sebesar Rp18 triliun dari kerugian Rp16 triliun. Korupsi Asabri selamatkan uang negara Rp16 triliun dari kerugian Rp20 triliun. .

“Dari kasus impor tektil Batam menyelamatkan kerugian perekonomian negara Rp1,2 triliun, kasus magia minyak goreng menyelamatkan perekonomian Rp5,6 triliun dihitung dari angka Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 6 bulan. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor (LPEI) selematkan Rp2,5 triliun, kasus Garuda selamatkan Rp3,6 triliun. Dan, masih banyak kasus lain,” ungkap Boyamin.

Menurut perhitungan Boyamin, keuangan negara yang diselamatkan Kejagung mencapai Rp46,8 triliun.

Baca Juga:  Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

“Artinya apa? Kejagung punya itikad baik dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Punya komitmen maksimal untuk menyelamatkan uang negara,” ungkapnya.

Sayangnya, lanjut Boyamin, gaji aparat di Kejagung tergolong rendah. Apalagi bila dibandingkan dengan gaji KPK.

Diterangkan Boyamin, gaji pelaksana (penyidik dan penuntut) di Kejagung bergaji Rp11 juta, sementara di KPK bergaji sekitar Rp25 juta.

Baca Juga:  Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

Untuk pejabat eselon II di Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp25 juta, sedangkan di KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp40 juta.

Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli ) bergaji Rp30 juta, sementara di KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji Rp60 juta. Sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta.

Dari sisi kinerja kinerja pemberantasan, KPK kini banyak disorot. Paling mengemuka adalah pelanggaran etik yang menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili disebut menekan tersangka korupsi Bupati Tanjungbalai, M Syahrial. Oleh Dewan Pengawas KPK, gaji Lili dipotong 40 persen selama 12 bulan sejak Agustus 2021

Tak berhenti di situ, Lili diduga menerima hadiah tanpa lapor ke KPK. Hadiahnya berupa tiket dan hotel dari Pertamina untuk menonton MotoGP di Mandalika, NTB.

Atas rekam jejaknya yang buruk, kata Boyamin, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan usulan kenaikan anggaran Kejagung sebesar Rp24 triliun.

Baca Juga:  Sering Berperilaku ‘Kalau Bisa Besok Kenapa Harus Sekarang’? Awas, Bisa Jadi Anda Mengidap Prokrastinasi

“Dengan prestasi hebatnya dan ranking survei meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp 24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” tutup Boyamin.

Beberapa waktu lalu, survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menempatkan Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang cukup mengesankan di tengah masyarakat. Lantaran serius dalam menangani dugaan mafia minyak goreng (migor) yang menyengsarakan rakyat. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!