Bawaslu Rekomendasikan PSU dan PSL, KPU Kota Bekasi Masih Bahas Teknis Pelaksanaan

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Presiden nomor urut nomor 02 Prabowo Subianto saat melakuakan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 033 Bojong Koneng, Sentul, Bogor Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Calon Presiden nomor urut nomor 02 Prabowo Subianto saat melakuakan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 033 Bojong Koneng, Sentul, Bogor Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar sebelum batas akhir penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 24 Februari 2024.

“Berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kami kemarin baru menerima surat rekomendasi dari Bawaslu ada tiga TPS di wilayah kerja Bekasi Timur yang akan melakukan PSU diantaranya dua TPS di Kelurahan Aren Jaya dan satu TPS lainnya ada di Kelurahan Duren Jaya,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Senin (19/02/2024) malam.

Namun demikian, Ali mengatakan bahwa pelaksanaan PSU itu sendiri masih dalam tahap pembahasan dan tengah didiskusikan lebih lanjut teknis pelaksanaannya oleh para Komisioner KPU Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU Kota Bekasi akan membahas dengan pimpinan, untuk yang pertama melakukan kajian, yang kedua dilakukan tindak lanjut pelaksanaan, kalau memang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Yang jelas batas akhirnya adalah dilaksanakan tanggal 24 Februari, Sabtu kalo engga salah,” ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan potensi pemungutan suara ulang di empat kabupaten dan kota di Jawa Barat. Empat wilayah itu, yaitu di Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah, potensi PSU di Kota Bekasi terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Tepatnya di Desa Duren Jaya TPS 13 dan Desa Aren Jaya TPS 59 dan TPS 172

“Di TPS 13 pemilih DPTB dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara. Di TPS 59, pemilihan DPTB dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara termasuk di TPS 172,” ujar Nuryamah, Jumat (16/2/2024) lalu.

Sementara itu terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengawasan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

“Berdasarkan hasil identifikasi dan pengawasan melekat pengawas pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi telah menemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Rawalumbu,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia kepada rakyatbekasi.com, Selasa (20/02/2024) malam.

Sehingga ada sejumlah daftar pemilih tetap (DPT), kata dia, yang tidak mendapatkan 5 jenis surat suara secara lengkap.

Selanjutnya Vidya juga mengaku bahwa pihaknya juga menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, namun ternyata diberikan surat suara sebanyak 5 (lima) jenis di 3 (tiga) TPS di Kecamatan Bekasi Timur.

Berdasarkan uraian kejadian di atas, lanjut dia, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU) dengan rincian sebagai berikut:

  • Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan Surat Suara di 2 (dua) kecamatan pada saat
    hari pemungutan suara, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL);
  • Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;
    • Kekurangan surat suara;
      1. TPS 219: 95 DPRD Provinsi
      2. TPS 201: 48 DPRD Provinsi
      3. TPS 203: 63 DPRD Provinsi
      4. TPS 204: 51 DPRD Provinsi
      5. TPS 205: 100 DPRD Provinsi
      6. TPS 206: 53 DPRD Provinsi
      7. TPS 217: 48 DPRD Provinsi
      8. TPS 207: 94 DPRD Provinsi
      9. TPS 223: 18 DPRD Provinsi
      10. TPS 208: 53 DPRD Provinsi
      11. TPS 211: 59 DPRD Provinsi
      12. TPS 230: 51 DPRD Provinsi
      13. TPS 225: 25 DPRD Provins
      14. TPS 227: 18 DPRD Provinsi
      15. TPS 210: 48 DPRD Provinsi
      16. TPS 235: 44 DPRD Provinsi
      17. TPS 216: 7 DPRD Provinsi

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi
Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit
Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024
Persija vs Persib Bakal Berlaga di Stadion Patriot Candrabhaga, Car Free Day Minggir Dulu
Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP
KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI
DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada
Demi Menjaga Mutu Pelayanan, Perumda Tirta Patriot Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:44 WIB

Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:32 WIB

Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:10 WIB

Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:09 WIB

Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:50 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!