Berantas Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani, Dishub Kota Bekasi Tak Ragu Derek dan Kempiskan Ban

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Ahmad Yani, yang berstatus sebagai Jalan Nasional, tidak lagi dijadikan sebagai lokasi parkir liar.

Jalan Ahmad Yani, yang berstatus sebagai Jalan Nasional, tidak lagi dijadikan sebagai lokasi parkir liar.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan rekomendasi kepada pengelola parkir yang berada di Gedung Eks Partai Golkar di sepanjang Jalan Ahmad Yani agar mengalihkan kantung parkir kendaraan bermotor untuk bekerja sama dengan para pemilik ruko di wilayah setempat.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Jalan Ahmad Yani, yang berstatus sebagai Jalan Nasional, tidak lagi dijadikan sebagai lokasi parkir liar.

Pada Rabu (11/12/2024) malam, Dishub Kota Bekasi bersama unsur stakeholder terkait telah melakukan penertiban parkir liar di sekitar lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pengelola parkir di eks kantor Partai Golkar untuk berdiskusi dan bekerja sama dengan pemilik ruko di sekelilingnya.

“Salah satunya kami mendorong kepada yang hari ini mengelola di eks kantor (Golkar) itu untuk melakukan diskusi dan kerja sama dengan ruko-ruko yang ada di sekelilingnya,” ucap Zeno Bachtiar saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/12/2024).

Zeno menambahkan bahwa Pemerintah Daerah menginisiasi agar pengelola parkir memiliki kesepahaman bersama, sehingga tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Bagaimanapun, UMKM dan segala macam juga penting untuk pegawai mikro kota dan lain-lain. Tetapi ruang lalu lintas tetap harus kita jaga agar steril,” ungkapnya.

Menurut Zeno, Dishub Kota Bekasi juga siap menderek atau mengempeskan ban kendaraan bermotor yang masih nekat parkir liar di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, meskipun sudah ada pemberitahuan larangan parkir.

“Tadi malam clear (soal penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani). Kami sampaikan hari ini, pendekatan yang kami upayakan adalah secara persuasif dan mengedepankan aspek-aspek humanis,” terangnya.

Zeno juga menyebutkan bahwa Dishub akan menyiagakan anggota di lapangan serta mobil derek untuk menindak kendaraan yang masih melanggar.

“Namun dari pihak kepolisian juga menyampaikan, kita juga menyiapkan mobil derek. Kalau ada yang melanggar lagi, ya kita derek atau kita angkut. Itu langkah progresif dari pemerintah. Sehingga Jalan Ahmad Yani, selaku Jalan Nasional, steril dari adanya parkir liar,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca