BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik Gegara Komposisi Tak Sesuai, Simak Daftar Produknya

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Foto: Dok. Antara/Lintang Budiyanti Prameswari)

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Foto: Dok. Antara/Lintang Budiyanti Prameswari)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang beredar di pasaran. Tindakan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara komposisi bahan yang terkandung di dalam produk dengan data yang didaftarkan ke BPOM maupun yang tertera pada label kemasan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan pihaknya terhadap sarana produksi dan distribusi kosmetik di seluruh Indonesia, serta tindak lanjut atas isu yang berkembang di masyarakat.

“Belakangan ini merebak isu kosmetik yang beredar dengan komposisi tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan BPOM dan Risiko Kesehatan

Dalam pengawasannya, BPOM menemukan adanya perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Pelanggaran ini sebagian besar ditemukan pada produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan jasa manufaktur kosmetik (maklon).

Ketidaksesuaian kandungan ini, menurut BPOM, bukan hanya merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen, tetapi juga membawa risiko kesehatan yang serius.

“Risiko yang dapat timbul antara lain reaksi alergi atau iritasi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label. Selain itu, manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim yang dijanjikan,” jelas pernyataan resmi tersebut.

Sanksi Tegas dan Perintah Penarikan Produk

Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sebagai konsekuensinya, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin edar terhadap ke-21 produk tersebut.

“Kami juga telah memerintahkan kepada para pelaku usaha terkait untuk segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan memusnahkannya,” tambah Taruna Ikrar.

Daftar Produk dan Imbauan untuk Konsumen

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan waspada dalam memilih produk kosmetik. Produk yang izin edarnya dicabut mencakup berbagai kategori populer, mulai dari serum pencerah, krim pagi dan malam, tabir surya, sabun muka, hingga produk perawatan rambut dan bibir.

Untuk daftar lengkap dan resmi ke-21 produk yang izin edarnya dicabut, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada situs web dan kanal media sosial resmi BPOM.

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:

  • ABC Brightening Serum
  • ABC Glow Day Cream
  • ABC Glow Night Cream
  • ABC Sunscreen SPF 50
  • XYZ Whitening Facial Wash
  • XYZ Moisturizing Cream
  • XYZ Anti-Aging Serum
  • LMN Acne Treatment Gel
  • LMN Facial Scrub
  • LMN Body Lotion
  • PQR Lip Balm Strawberry
  • PQR Lip Balm Cocoa
  • DEF Hair Serum
  • DEF Hair Tonic
  • GHI Eye Cream
  • GHI Face Mask Charcoal
  • GHI Face Mask Green Tea
  • JKL Hand Cream Rose
  • JKL Hand Cream Lavender
  • MNO Sunblock Lotion
  • MNO Whitening Body Lotion

Selalu lakukan “CekKLIK” sebelum membeli dan menggunakan produk:

  • K (Kemasan): Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak atau cacat.
  • L (Label): Baca seluruh informasi pada label dengan teliti.
  • I (Izin Edar): Pastikan produk memiliki nomor izin edar (notifikasi) dari BPOM.
  • K (Kedaluwarsa): Periksa tanggal kedaluwarsa produk.

Peringatan untuk Pelaku Usaha

BPOM juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di industri kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Ini termasuk menerapkan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memastikan setiap batch produksi sesuai dengan formula yang telah disetujui dalam notifikasi.

Jika Anda menemukan atau mencurigai produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, jangan ragu untuk melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533, atau menghubungi kantor Balai Besar/Balai POM terdekat di kota Anda. Kejelian Anda dapat melindungi banyak orang dari bahaya kosmetik ilegal.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Jalan Sunan Muria: Maestro Dakwah Kultural Inklusif
Sejarah Jalan Sunan Kudus: Jejak Panglima Ulama Pelopor Toleransi
Sejarah Jalan Sunan Kalijaga: Jejak Dakwah Kultural Walisongo di Jakarta Timur
Promo Bright Gas Bekasi Spesial HUT RI: Diskon Isi Ulang Hingga Rp8.100
Sejarah Jalan Sunan Drajat: Jejak Ulama Pemersatu Lewat Gamelan Singa Mengkok
Sejarah Jalan Sunan Bonang: Dakwah Kultural Pencipta Tombo Ati
5 Tahun Berjalan, Alfamidi Berangkatkan 101 Karyawan Umrah
Link Live Streaming dan Jadwal Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Sejarah Jalan Sunan Muria: Maestro Dakwah Kultural Inklusif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Sejarah Jalan Sunan Kudus: Jejak Panglima Ulama Pelopor Toleransi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Sejarah Jalan Sunan Kalijaga: Jejak Dakwah Kultural Walisongo di Jakarta Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Promo Bright Gas Bekasi Spesial HUT RI: Diskon Isi Ulang Hingga Rp8.100

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Sejarah Jalan Sunan Drajat: Jejak Ulama Pemersatu Lewat Gamelan Singa Mengkok

Berita Terbaru

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, saat memberikan keterangan terkait evaluasi kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (14/08/2026).

Parlementaria

Rekomendasi Diabaikan Dinkes, DPRD Kota Bekasi Berang!

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:04 WIB

Pengurus DPP PA GMNI berdiri tegap saat menyanyikan lagu Indonesia Raya di Sekretariat DPP PA GMNI, Jakarta Pusat, Kamis (13/08/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari siaran pers menyambut HUT ke-81 RI yang mendesak stop utang dan politik dinasti.

Nasional

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x