Poin Utama:
- Total Kerusakan: Sebanyak 34 ruas jalan di 12 kecamatan teridentifikasi rusak akibat banjir.
- Status Jalan: Kerusakan meliputi Jalan Nasional, Jalan Provinsi Jawa Barat, dan Jalan Kota.
- Tindakan Cepat: Tim URC melakukan penambalan sementara (patching) untuk jalan kewenangan kota.
- Prioritas: Jalan Nonon Sonthanie menjadi salah satu prioritas karena kerusakan cukup parah.
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi mencatat sedikitnya 34 ruas jalan mengalami kerusakan signifikan pasca banjir yang melanda wilayah ini beberapa hari lalu.
Kerusakan infrastruktur yang tersebar di 12 kecamatan tersebut bervariasi, mulai dari lubang kecil hingga kerusakan struktur jalan arteri yang membahayakan pengendara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berapa Banyak Jalan Rusak di Bekasi Pasca Banjir?
Hasil inventarisasi DBMSDA menunjukkan terdapat 34 titik kerusakan jalan yang tersebar merata di seluruh wilayah administrasi Kota Bekasi. Kerusakan ini merupakan dampak langsung dari genangan air yang menggerus aspal di jalur protokol maupun jalan lingkungan.
”Kurang lebih ada sekitar 34 titik. Tapi itu ada variasi, ada yang kecil, ada yang besar secara notabenenya,” kata Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di kantornya, Senin (26/01/2026).
Idi menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan segera setelah air surut untuk memetakan skala prioritas penanganan.
Kerusakan terpantau tidak hanya pada jalan lokal, namun juga pada akses vital yang menjadi urat nadi perekonomian warga.
Bagaimana Pembagian Kewenangan Perbaikan Jalan?
Tidak semua jalan rusak dapat langsung diperbaiki oleh Pemkot Bekasi karena terbentur status kewenangan jalan.
Berdasarkan klasifikasinya, kerusakan terbagi menjadi tiga kategori: Jalan Nasional (Pusat), Jalan Provinsi (Jawa Barat), dan Jalan Kota.
Untuk ruas jalan berstatus Jalan Nasional seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Cut Mutia, serta Jalan Provinsi seperti Jalan Raya Narogong dan Jalan Siliwangi, DBMSDA bersifat koordinatif.
”Maka, kami segera berkoordinasi dengan Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) maupun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk jalan provinsi agar segera ditindaklanjuti,” tegas Idi.
Kapan Perbaikan Jalan Dilakukan?
Untuk ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Bekasi, perbaikan dibagi menjadi dua metode: penanganan darurat dan perbaikan permanen. Saat ini, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) telah diterjunkan untuk melakukan penambalan sementara guna mencegah kecelakaan.
Salah satu fokus perbaikan yang telah diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK)-nya adalah Jalan Nonon Sonthanie.
Ruas jalan ini dianggap mengalami kerusakan paling parah dibandingkan titik lainnya. Namun, perbaikan besar (overlay) masih menunggu kondisi cuaca kondusif.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam, meskipun kendala cuaca menjadi tantangan teknis di lapangan.
”Ya, kita lihat perkembangannya. Karena kalau memperbaiki jalan pada saat musim hujan ini kan juga tidak optimal,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/01/2026).
Tri memastikan instruksi perbaikan darurat telah turun, terutama untuk lubang yang berpotensi fatal bagi pengendara.
”Tetapi yang jelas kalau memang bolongnya sudah sangat parah, tentu harus dilakukan pemeliharaan secepat mungkin. Tapi kalau untuk overlay (perbaikan besar) secara keseluruhan, tentu kita menunggu waktu yang tepat,” pungkas Wali Kota.
Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melintasi jalur yang sedang dalam masa pemulihan pasca banjir. Warga juga diminta proaktif melaporkan kondisi infrastruktur yang membahayakan.
Punya info jalan rusak di lingkungan Anda? Laporkan segera melalui layanan pengaduan “112” atau hubungi redaksi kami agar dapat diteruskan ke dinas terkait.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































