Wali Kota Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan PJJ dan WFA Situasional di Bekasi

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memberikan arahan kepada segenap aparatur ASN Pemkot Bekasi pada Apel Senin (26/01/2026) pagi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memberikan arahan kepada segenap aparatur ASN Pemkot Bekasi pada Apel Senin (26/01/2026) pagi.

Poin Utama:

  • Sifat Kebijakan: Penerapan PJJ (sekolah) dan WFA (pegawai) dilakukan secara situasional tergantung intensitas hujan dan kondisi banjir.
  • Dasar Aturan: Surat Edaran Disdik Nomor 400.3/3557/DISDIK.Set tentang pelaksanaan PJJ jenjang PAUD, SD, dan SMP.
  • Syarat PJJ: Sekolah wajib mengajukan surat permohonan, melampirkan foto kondisi terkini (banjir), dan berkoordinasi dengan komite sekolah.
  • Respon ASN: Mayoritas pegawai Pemkot Bekasi tetap bekerja di kantor (WFO), hanya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan WFA.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur pemerintah secara situasional.

Langkah taktis ini diambil sebagai respons cepat terhadap tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah Kota Bekasi dalam beberapa hari terakhir, demi memastikan keselamatan warga sekolah dan efektivitas pelayanan publik tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Mekanisme Penerapan PJJ dan WFA di Bekasi?

​Penerapan kebijakan ini tidak bersifat permanen, melainkan menyesuaikan kondisi cuaca harian (situasional).

Kebijakan ini berlaku ketika anomali cuaca berlangsung dan potensi bahaya tidak dapat diprediksi secara pasti.

​”Oh iya itu sudah pasti, karena penerapan kebijakan PJJ ini situasional sekali. Karena memang ada hambatan, apabila saat pembelajaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terkendala oleh cuaca hujan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela kegiatannya di Kota Bekasi, Senin (26/01/2026).

​Tri menekankan bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama. Sebelumnya, instruksi serupa telah disampaikan pada Jumat (23/01/2026), di mana Wali Kota meminta agar metode pembelajaran dialihkan ke daring jika cuaca memburuk.

​Apakah Pelayanan Publik Terganggu dengan Adanya WFA?

​Meski opsi bekerja dari mana saja atau WFA telah dibuka oleh Pemkot Bekasi, tingkat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah terpantau tetap tinggi.

Wali Kota menyebut bahwa kebijakan ini dibuat agar kinerja aparatur tetap fleksibel namun produktif di tengah cuaca buruk.

​Menariknya, antusiasme pegawai untuk tetap bekerja dari kantor (WFO) masih mendominasi. Tri mengapresiasi dedikasi para pegawainya yang tidak serta-merta memanfaatkan kelonggaran tersebut untuk membolos.

​”Saya kira spirit semangatnya pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi itu sungguh luar biasa. Karena kemarin saja kita berikan kesempatan mereka untuk WFA, mereka tidak ada yang ambil. Kecuali yang ambil itu kalau tidak salah dua OPD saja, jadi menurut saya memang sangat situasional sekali,” tutur Tri Adhianto.

​Apa Syarat Sekolah untuk Bisa Melakukan PJJ?

​Menindaklanjuti instruksi Wali Kota, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3557/DISDIK.Set.

Surat ini mengatur teknis pelaksanaan PJJ pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Bekasi.

​Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menjelaskan bahwa sekolah memiliki otonomi untuk memutuskan metode belajar berdasarkan kondisi wilayah masing-masing, terutama bagi sekolah yang berada di titik rawan banjir seperti di bantaran sungai atau area cekungan.

​Menurut Alexander, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sekolah jika ingin mengalihkan KBM menjadi daring:

  • ​Mengajukan Surat Permohonan resmi.
  • ​Melampirkan bukti foto kondisi sekolah terkini (misalnya tergenang air atau akses tertutup).
  • ​Melakukan koordinasi dan persetujuan dengan komite sekolah.

​”Apabila situasi terkini tidak dimungkinkan pembelajaran melalui metode offline, maka bisa dilakukan secara daring/online,” imbuh Alexander.

​Kebijakan situasional ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan atau hambatan saat perjalanan menuju sekolah dan kantor di tengah cuaca ekstrem.

Pemkot Bekasi terus memantau perkembangan cuaca melalui BMKG dan laporan wilayah.

​Bagi warga masyarakat yang menemukan kendala layanan publik atau kondisi darurat banjir di lingkungannya, dapat segera melaporkan melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau media sosial terkait.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Sejoli Pembuang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi
GMNI Kritik Keras Wali Kota Jaktim Soal Polusi Udara di Kawasan Industri Pulogadung
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Jembatan Melengkung Wisata Air Kalimalang
Tolak Operasional Bus Trans Bekasi Keren, Sopir Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani
Resmi Mengaspal, Pemkot Bekasi Gratiskan Trans Beken Selama Sebulan
Wali Kota Tri Adhianto Resmikan Bus Trans Bekasi Keren Rute Harapan Indah-Terminal Induk
Markus Gea Soroti Dampak Dualisme Tinju Amatir Indonesia
Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:45 WIB

Polisi Bekuk Sejoli Pembuang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:20 WIB

GMNI Kritik Keras Wali Kota Jaktim Soal Polusi Udara di Kawasan Industri Pulogadung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:04 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Jembatan Melengkung Wisata Air Kalimalang

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:58 WIB

Tolak Operasional Bus Trans Bekasi Keren, Sopir Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:23 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Resmikan Bus Trans Bekasi Keren Rute Harapan Indah-Terminal Induk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca