Poin Utama:
- Target Waktu: Pelayanan dibuka pada tanggal 18, 19, 23, dan 24 Maret 2026 (pukul 09.00 – 12.00 WIB).
- Lokasi: Gedung Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.
- Fokus Layanan: Cetak ulang e-KTP, KIA, KK, Akta Kelahiran/Kematian, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Biaya: 100% Gratis, seluruh proses tidak dipungut biaya apa pun.
BEKASI – Libur panjang Hari Raya Idulfitri sering kali membuat masyarakat khawatir jika tiba-tiba membutuhkan layanan administrasi kependudukan darurat, seperti KTP hilang atau rusak. Namun, tahun ini warga Kota Bekasi bisa bernapas lega.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi secara resmi menyiapkan posko pelayanan ekstra bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) selama masa cuti bersama dan libur Lebaran 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal dan Lokasi Posko Pelayanan Adminduk
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, memastikan bahwa jajarannya tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima meskipun instansi pemerintah lainnya tengah libur.
Bagi warga yang membutuhkan dokumen mendesak, dapat langsung mendatangi Gedung Kantor Disdukcapil Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.
”Dalam rangka libur Hari Raya Lebaran, Disdukcapil tetap membuka operasional layanan Adminduk. Pelayanan tersebut dibuka secara khusus pada tanggal 18, 19, 23, dan 24 Maret 2026. Jam operasionalnya dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” ungkap Taufiq kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Senin (16/03/2026).
Rincian Layanan Offline dan Online
Untuk mempermudah masyarakat, Posko Pelayanan Adminduk Lebaran ini mengintegrasikan sistem luring (offline) dan daring (online).
Masyarakat bisa mengajukan berbagai kebutuhan dokumen sesuai dengan kepentingannya masing-masing.
Untuk pelayanan tatap muka (offline), petugas siap melayani:
- Cetak Ulang e-KTP (karena hilang, rusak, pindah datang, atau perubahan biodata).
- Cetak Kartu Identitas Anak (KIA).
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara itu, untuk pelayanan berbasis online yang terintegrasi langsung melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengurus penerbitan:
- Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
- Surat Keterangan Pindah.
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru atau pembaruan data.
Syarat Wajib: Gratis dan Tidak Boleh Diwakilkan
Disdukcapil Kota Bekasi menggarisbawahi aturan ketat demi mencegah praktik percaloan dan penyalahgunaan identitas. Taufiq menegaskan bahwa warga yang mengurus harus datang sendiri.
”Seluruh proses pelayanan Adminduk ini dijamin gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Kami mewajibkan masyarakat untuk hadir secara langsung, prosesnya tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun,” tegas Taufiq.
Selain itu, ia juga sangat mendorong warga yang datang untuk sekaligus melakukan aktivasi IKD (KTP Digital) di ponsel pintar mereka.
“Manfaatkan layanan libur ini untuk melengkapi dokumen kependudukan sekaligus beralih ke layanan digital yang lebih praktis,” pungkasnya.
Jangan biarkan urusan dokumen Anda terbengkalai. Bagikan informasi penting ini ke grup WhatsApp keluarga atau kerabat di Kota Bekasi agar mereka mengetahui jadwal operasional Disdukcapil selama libur Lebaran!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















