Disnaker Kota Bekasi Buka Posko THR, APINDO Sepakati Pembagian pada Awal April 2024

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi-THR

ilustrasi-THR

KOTA BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari raya (THR) guna melayani para pekerja yang tersandung masalah THR dengan pihak perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Bekasi Asep Gunawan mengatakan, Posko THR merupakan layanan bagi para pekerja untuk berkonsultasi dan menerima aduan dari pekerja yang tidak menerima hak yang semestinya mereka dapatkan dari perusahaan.

“Dimana kami telah membuka layanan Posko THR sejak kami menerima Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk anjuran membuka posko THR demi melayani aduan dari para pekerja,” ucap dia saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (27/03) Petang di sela Acara Buka Puasa Bersama Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bersama awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disnaker Kota Bekasi dalam membuka Posko THR, kata dia, hanya sebatas menerima aduan dari para pekerja, bilamana mereka tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

Baca Juga:  Nyok Dantain Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada Kota Bekasi 2024

Karena pengawasan ketaatan perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerja, kata dia, hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Namun demikian, apabila ada perusahaan yang tidak patuh membayarkan THR, kata dia, nantinya akan dikembalikan kembali Disnaker tingkat Kota untuk proses penyelesaian sengketa haknya.

“Kita InsyaAllah menggulirkan Tim untuk pemantauan tentang pemberian THR kepada para buruh, Sebetulnya itu kewenangannya di pengawas (Provinsi). Nanti kita berkoordinasi dengan pengawas yang dari Provinsi secara penyelesaiannya,” sambungnya.

Layanan Posko THR, kata dia, sudah dibuka sejak beberapa hari yang lalu. Walaupun demikian, pihaknya belum menyediakan tempat pelayanan secara khusus dalam membuka layanan pengaduan ini.

“Layanan Posko THR dibuka dari waktu pagi hari hingga sore hari yaitu dari Pukul 07.30 hingga pukul 15.00 WIB di Waktu Bulan Ramadhan,” jelasnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi Farid Elhakamy turut menyikapi hal tersebut. Walaupun pihaknya tidak secara khusus memberikan himbauan kepada setiap perusahaan terkait pemberian THR bagi para pekerja.

“Sebab umumnya perusahaan dari anggota APINDO sudah memiliki kalender tahunan yang mencantumkan tanggal pembagian THR. Sehingga secara otomatis mereka mematuhi ketentuan THR secara tepat waktu,” beber Farid saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin (25/03/2024) Kemarin.

Farid menyebutkan bahwa jadwal pembagian THR kepada para karyawan, APINDO telah menyepakati akan dilakukan pada tanggal 01 hingga 03 April 2024.

“Walau dari masing-masing perusahaan berbeda tanggal pemberian THR, THR diberikan khusus pada Hari Raya Idul Fitri, penerimanya seluruh karyawan, termasuk yang Non muslim juga,” imbuhnya.

Meski demikian, Farid mengungkapkan pihaknya juga membuka pintu untuk informasi apapun yang disampaikan oleh masyarakat. Manakala, ada dari para perusahaan yang tergabung dalam APINDO tidak patuh dalam membayarkan THR.

Baca Juga:  Miris, Tak Satu pun Elit Politik Kota Bekasi Tandatangani Penolakan Kenaikan BBM

“Kalo itu Anggota Apindo, maka kami akan panggil pimpinannya untuk menelusuri kenapa terjadi ketidakpatuhan memberikan THR. Tapi setiap tahun, tidak ada Anggota Apindo Kota Bekasi yang mengeluhkan tentang pembayaran THR. Apabila ada informasi terkait anggota kami yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, tolong infokan ke kami, biar kami proses,” paparnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru