Distaru Kota Bekasi Segel dan Putus Aliran Listrik Tiga Pintu Parkir Tak Berizin di Ruko SNK

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Distaru Kota Bekasi melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan memutus aliran listrik terhadap tiga pintu parkir tak berizin yang berada di lahan parkir Ruko SNK (Sentra Niaga Kalimalang) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (17/03/2025).

Distaru Kota Bekasi melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan memutus aliran listrik terhadap tiga pintu parkir tak berizin yang berada di lahan parkir Ruko SNK (Sentra Niaga Kalimalang) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (17/03/2025).

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan memutus aliran listrik terhadap tiga pintu parkir tak berizin yang berada di lahan parkir Ruko SNK (Sentra Niaga Kalimalang) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan.

Penindakan ini menyusul aksi paguyuban warga setempat yang sebelumnya membongkar segel yang telah dipasang oleh Pemkot Bekasi pada Jumat (21/02/2025) lalu. Aksi pembongkaran tersebut dilakukan menggunakan barrier gate tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyegelan ini merupakan langkah tegas dari Distaru karena tidak ada itikad baik dari pengurus Paguyuban hingga saat ini. Mereka bahkan sempat membuka segel yang sebelumnya telah kami pasang,” tegas Kepala Distaru Kota Bekasi, Dizkron, dalam keterangannya, Senin (17/03/2025).

Dizkron menjelaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara, dan beberapa unsur stakeholder terkait turut dilibatkan dalam pelaksanaannya.

Distaru bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, dan TNI sebagai bagian dari sinergi dalam menegakkan aturan.

“Hari ini kami juga melakukan pemutusan aliran listrik di tiga gate parkir milik paguyuban. Dua gate berada di sisi selatan dan satu di sisi timur,” ujarnya.

Distaru memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada pihak paguyuban untuk melakukan pembongkaran gate parkir secara mandiri.

Dizkron menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dalam kurun waktu tersebut, maka Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah progresif untuk membongkar secara paksa sesuai dengan aturan dan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

“Paling lama tujuh hari kami menunggu itikad baik mereka untuk membongkar secara sukarela. Jika tidak, kami akan melakukan pembongkaran paksa berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Dizkron.

Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan hukum dan menjaga tata ruang wilayah dari pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.

Dizkron menekankan bahwa pelanggaran tata ruang tidak dapat ditoleransi, terutama jika pelanggaran tersebut dilakukan secara terus-menerus tanpa upaya perbaikan dari pihak yang bersangkutan.

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa kami abaikan. Kami akan terus mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan tata ruang Kota Bekasi tertata dengan baik dan tidak disalahgunakan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO
Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur
Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina
Haeri Parani Apresiasi Kebijakan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Daerah Aliran Sungai Bekasi
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap
Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya ke-18 Kembali Digelar, Wali Kota Bekasi Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Okupansi Hotel Anjlok Hingga 50 Persen, PHRI Kota Bekasi: Akibat Kebijakan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:56 WIB

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO

Senin, 28 April 2025 - 18:59 WIB

Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur

Senin, 28 April 2025 - 18:15 WIB

Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina

Senin, 28 April 2025 - 10:22 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma

Senin, 28 April 2025 - 09:28 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!