Distaru Kota Bekasi Segel dan Putus Aliran Listrik Tiga Pintu Parkir Tak Berizin di Ruko SNK

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Distaru Kota Bekasi melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan memutus aliran listrik terhadap tiga pintu parkir tak berizin yang berada di lahan parkir Ruko SNK (Sentra Niaga Kalimalang) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (17/03/2025).

Distaru Kota Bekasi melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan memutus aliran listrik terhadap tiga pintu parkir tak berizin yang berada di lahan parkir Ruko SNK (Sentra Niaga Kalimalang) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (17/03/2025).

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan memutus aliran listrik terhadap tiga pintu parkir tak berizin yang berada di lahan parkir Ruko SNK (Sentra Niaga Kalimalang) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan.

Penindakan ini menyusul aksi paguyuban warga setempat yang sebelumnya membongkar segel yang telah dipasang oleh Pemkot Bekasi pada Jumat (21/02/2025) lalu. Aksi pembongkaran tersebut dilakukan menggunakan barrier gate tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyegelan ini merupakan langkah tegas dari Distaru karena tidak ada itikad baik dari pengurus Paguyuban hingga saat ini. Mereka bahkan sempat membuka segel yang sebelumnya telah kami pasang,” tegas Kepala Distaru Kota Bekasi, Dizkron, dalam keterangannya, Senin (17/03/2025).

Dizkron menjelaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara, dan beberapa unsur stakeholder terkait turut dilibatkan dalam pelaksanaannya.

Distaru bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, dan TNI sebagai bagian dari sinergi dalam menegakkan aturan.

“Hari ini kami juga melakukan pemutusan aliran listrik di tiga gate parkir milik paguyuban. Dua gate berada di sisi selatan dan satu di sisi timur,” ujarnya.

Distaru memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada pihak paguyuban untuk melakukan pembongkaran gate parkir secara mandiri.

Dizkron menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dalam kurun waktu tersebut, maka Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah progresif untuk membongkar secara paksa sesuai dengan aturan dan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

“Paling lama tujuh hari kami menunggu itikad baik mereka untuk membongkar secara sukarela. Jika tidak, kami akan melakukan pembongkaran paksa berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Dizkron.

Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan hukum dan menjaga tata ruang wilayah dari pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.

Dizkron menekankan bahwa pelanggaran tata ruang tidak dapat ditoleransi, terutama jika pelanggaran tersebut dilakukan secara terus-menerus tanpa upaya perbaikan dari pihak yang bersangkutan.

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa kami abaikan. Kami akan terus mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan tata ruang Kota Bekasi tertata dengan baik dan tidak disalahgunakan,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x