DPR RI Sahkan Dua RUU Tentang Pemasyarakatan dan PLP

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar, Kamis (07/07/2022), mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU.

Rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang dihadiri 337 anggota secara langsung dan daring sepakat untuk mengesahkan UU Pemasyarakatan serta UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang kemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel yang disambut persetujuan para anggota DPR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa RUU Pemasyarakatan menitikberatkan pada proses reintegrasi sosial, keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

“Hal ini dianggap penting untuk memastikan narapidana mendapatkan pembinaan yang memadai di Lembaga Pemasyarakatan dan bisa diterima kembali oleh masyarakat dan korban,” terang Puan.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Khairul Saleh menjelaskan, Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati penyelesaian RUU Pemasyarakatan.

RUU Pemasyarakatan, kata dia, dimaksudkan untuk memperbaiki sejumlah masalah termasuk over kapasitas dan lemahnya pengawasan.

“Kurang layaknya fasilitas, sarana, dan prasarana. Lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi untuk melakukan reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan,” tuturnya.

Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly yang juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU Pemasyarakatan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, secara khusus komisi III DPR RI atas segala dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian dan kerja samanya dalam menyelesaikan proses rencangan undang-undang ini,” jelas Laoly.

Sebagai informasi, Rapat paripurna tersebut juga menyetujui RUU PLP menjadi UU.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa RUU PLP pada awalnya, berjudul RUU Praktik Psikologi yang merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Dalam pembahasan RUU tersebut, kata dia, terjadi dinamika dan perubahan substansi sehingga terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam Rapat Panja pada tanggal 23 Mei 2022.

“Selanjutnya, uji publik ke Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan RUU dari para pemangku kepentingan psikologi untuk jadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU,” paparnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas
Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:05 WIB

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x