DPR RI Sahkan Dua RUU Tentang Pemasyarakatan dan PLP

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar, Kamis (07/07/2022), mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU.

Rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang dihadiri 337 anggota secara langsung dan daring sepakat untuk mengesahkan UU Pemasyarakatan serta UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang kemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel yang disambut persetujuan para anggota DPR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa RUU Pemasyarakatan menitikberatkan pada proses reintegrasi sosial, keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

Baca Juga:  Sah! Anwar Iskandar Resmi Jadi Ketua Umum MUI hingga 2025

“Hal ini dianggap penting untuk memastikan narapidana mendapatkan pembinaan yang memadai di Lembaga Pemasyarakatan dan bisa diterima kembali oleh masyarakat dan korban,” terang Puan.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Khairul Saleh menjelaskan, Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati penyelesaian RUU Pemasyarakatan.

RUU Pemasyarakatan, kata dia, dimaksudkan untuk memperbaiki sejumlah masalah termasuk over kapasitas dan lemahnya pengawasan.

“Kurang layaknya fasilitas, sarana, dan prasarana. Lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi untuk melakukan reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan,” tuturnya.

Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly yang juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU Pemasyarakatan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, secara khusus komisi III DPR RI atas segala dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian dan kerja samanya dalam menyelesaikan proses rencangan undang-undang ini,” jelas Laoly.

Sebagai informasi, Rapat paripurna tersebut juga menyetujui RUU PLP menjadi UU.

Baca Juga:  Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa RUU PLP pada awalnya, berjudul RUU Praktik Psikologi yang merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Baca Juga:  Berebut Suara Pemilih dalam Pemilu 2024, Siapa yang Terdepak dan Berpeluang Lolos ke Senayan?

Dalam pembahasan RUU tersebut, kata dia, terjadi dinamika dan perubahan substansi sehingga terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam Rapat Panja pada tanggal 23 Mei 2022.

“Selanjutnya, uji publik ke Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan RUU dari para pemangku kepentingan psikologi untuk jadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU,” paparnya. (mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN
Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi
Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta
Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite
Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah
PBNU: 1 Muharam 1446 H Jatuh pada Senin 8 Juli 2024, Pemkot Bekasi Rayakan Jumat
DKPP Beri Dateline 7 Hari ke Presiden Jokowi untuk Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Muncul ke Publik, Korban Asusila Hasyim Asy’ari Puas dengan Putusan DKPP

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:43 WIB

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:43 WIB

Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:33 WIB

Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:46 WIB

Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:44 WIB

Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB