DPRD Bersama Pemkot Bekasi Sahkan Dua Perda dan KUA-PPAS 2022

- Jurnalis

Sabtu, 27 November 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan DPRD Kota Bekasi telah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2022.

Pasalnya, Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna selama dua hari berturut-turut. Yakni pada hari Jum’at (26/11) Penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2022.

Kemudian, Sabtu (27/11) membahas  tentang Persetujuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 serta Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Hanan Tarya mengatakan bahwa agenda rapat dilaksanakan mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memuat ketentuan terkait KUA – PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD.

“Pembahasan dan Pendalaman KUA – PPAS yang sebelumnya sudah dilakukan penajaman kebutuhan strategis perangkat daerah yang akan menjadi Anggaran Belanja Daerah dalam Penyusunan APBD akhirnya sepakat untuk ditandatangani oleh legislatif dan eksekutif,” kata Hanan sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi seusai Rapat Paripurna, Sabtu (27/11).

Kemudian, lanjut dia, KUA -PPAS 2022 merupakan sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis ke dalam langkah-langkah yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya RPJMD 2018 – 2023 serta mendukung tercapainya Visi Misi Kepala Daerah Kota Bekasi.

“KUA sendiri merupakan strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. Sedangkan PPAS menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan dan sebagai plafon anggaran sementara untuk masing-masing program,kegiatan, dan sub kegiatan,” terangnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 bahwa susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada hari Jum’at (26/11) Pengesahan KUA PPAS Tahun 2022 dan Sabtu (27/11) Laporan Pansus 16 DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi.

Selain itu, dilakukan juga Penyampaian Nota Keuangan R-APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran
2022 oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

“Wali Kota Bekasi, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi dan Keputusan DPRD Kota Bekasi,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pansus 16 DPRD Kota Bekasi serta Fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kesungguhannya dalam membahas Perda Kota Bekasi
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Kota Bekasi tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi.

“Semoga Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dapat
disosialisasikan dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan dan menjalankan aturan yang berlaku guna pembangunan Kota Bekasi di masa yang akan datang,” ucapnya.

“Ya dengan disahkannya KUA PPAS Tahun 2022 dan Dua Perda. Kami juga menyampaikan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, atas pembahasan Raperda Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dengan waktu yang sangat terbatas, mudah-mudahan dapat menyelesaikan tugas tepat pada waktunya,” tutupnya.

Sidang Paripurna yang dilakukan dua hari berturut-turut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H. Chairoman J. Putro, B. Eng, M. Si, Anim Imamuddin, SE, MM (Wakil Ketua DPRD), H. Edi, S. Sos. I (Wakil Ketua DPRD) dan Tahapan Bambang Sutopo, SH (Wakil Ketua DPRD)

Serta dihadiri Walikota Bekasi DR.Rahmat Effendi dan Wakil Walikota DR. Tri Adhianto serta anggota DPRD Kota Bekasi, anggota Badan Anggaran serta Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi, Sekretaris Dewan, H.Hanan, MSi beserta para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi serta lembaga/perwakilan Ormas/orpol dan tokoh masyarakat lainnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?
Raih WTP BPK, Pemkot Bekasi Malah Catat 20 Temuan Kebocoran PAD!
Hasil Uji Lab Keluar: Kali Bekasi Sah Tercemar Berat dari Hulu Bogor
Rapor Merah CKG: 3.334 Warga Kota Bekasi Tercatat Perokok Aktif
AkustikMU: Strategi Dakwah Kultural Muhammadiyah Kota Bekasi
Miris! Baru Saja Ditata Pemkot Bekasi, Taman Tarum Bhagasasi jadi Sasaran Vandalisme
Warisan Ridwan Kamil Mulai Ditata Ulang, Taman Tarum Bhagasasi Kini Dipercantik
Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SDN 4 Perwira Bekasi Utara Dikecam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:01 WIB

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:20 WIB

Raih WTP BPK, Pemkot Bekasi Malah Catat 20 Temuan Kebocoran PAD!

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:30 WIB

Rapor Merah CKG: 3.334 Warga Kota Bekasi Tercatat Perokok Aktif

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:57 WIB

AkustikMU: Strategi Dakwah Kultural Muhammadiyah Kota Bekasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:51 WIB

Miris! Baru Saja Ditata Pemkot Bekasi, Taman Tarum Bhagasasi jadi Sasaran Vandalisme

Berita Terbaru

Yuk kunjungi Booth MyPertamina di Hall 6 Booth 6B ICE BSD City untuk merasakan langsung ekosistem energi digital masa depan.

Ekstra

Inovasi Energi Pertamina Patra Niaga Pukau GIIAS 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:49 WIB

Tangkapan layar Surat Undangan Resmi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk agenda pelantikan pada Kamis (30/07/2026) di Aula H. Nonon Sonthanie, Gedung Pemkot Bekasi.

Bekasi

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:01 WIB

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, saat memaparkan temuan BPK terkait indikasi kebocoran PAD dan tata kelola aset daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Raih WTP BPK, Pemkot Bekasi Malah Catat 20 Temuan Kebocoran PAD!

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:20 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x