Poin Utama:
- Jadwal Pelaksanaan: 12 hingga 17 Februari 2026 (6 hari).
- Lokasi: Tersebar di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kota Bekasi.
- Tujuan: Menyerap aspirasi masyarakat untuk dijadikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
- Ketentuan: Setiap anggota dewan wajib melaksanakan kegiatan di 6 titik lokasi berbeda.
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi memulai masa reses perdana tahun 2026 pada pekan ini.
Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut dijadwalkan berlangsung serentak di berbagai daerah pemilihan (Dapil), mulai dari kawasan Pondokgede hingga Bantargebang, selama enam hari ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Jadwal Reses DPRD Kota Bekasi Dilaksanakan?
Pelaksanaan kegiatan Masa Reses bagi seluruh legislator Kalimalang ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 12 hingga 17 Februari 2026.
Jadwal ini merujuk pada ketentuan Tentang Reses Perdana Masa Jabatan 2024-2029 DPRD Kota Bekasi Tahun 2026.
”Dengan pelaksanaan masa reses diselenggarakan pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, melalui kurun waktu 6 hari berlangsung,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Lia Erliani, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/02/2026).
Lia menjelaskan bahwa agenda ini telah disepakati dan diumumkan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang sebelumnya, yang sekaligus menjadi penanda dimulainya kewajiban anggota dewan untuk turun ke lapangan menemui konstituen.
Apa Tujuan Utama dan Mekanisme Reses?
Kegiatan reses merupakan agenda konstitusional yang wajib dilakukan oleh para Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi warga secara langsung yang nantinya akan dituangkan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Aspirasi ini mencakup berbagai isu layanan publik, mulai dari infrastruktur di Rawalumbu hingga pelayanan kesehatan di Jatisampurna.
”Untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan program prioritas. Sesuai Tatib kemarin dilaksanakan pada saat Paripurna Penutupan Masa Sidang sekaligus mengawali pelaksanaan reses,” sambung Lia.
Dalam pelaksanaannya, setiap anggota DPRD diwajibkan menggelar pertemuan tatap muka di enam titik atau lokasi berbeda dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan agar jangkauan penyerapan aspirasi lebih luas dan merata hingga ke tingkat RT/RW.
Bagaimana Tindak Lanjut Aspirasi Warga?
Hasil jaring aspirasi yang didapat selama enam hari ini tidak hanya berhenti di catatan anggota dewan.
Lia menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat selanjutnya akan dimasukkan ke dalam dokumen reses resmi.
Dokumen tersebut kemudian akan dilaporkan dan disahkan kembali dalam forum Rapat Paripurna mendatang sebagai bahan masukan strategis bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menyusun pembangunan daerah.

Dengan dimulainya masa reses ini, masyarakat Kota Bekasi diharapkan dapat memanfaatkan momen pertemuan dengan wakil rakyat di wilayahnya masing-masing untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun kritik yang membangun demi kemajuan kota.
Punya keluhan soal layanan publik di wilayah Anda? Sampaikan langsung pada anggota dewan saat reses atau lapor melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi.







