Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AZ dilaporkan diamankan pihak Kejaksaan usai mengikuti rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja Tahun 2024 bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025) siang.

Tersangka AZ dilaporkan diamankan pihak Kejaksaan usai mengikuti rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja Tahun 2024 bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025) siang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2023.

Salah satu tersangka korupsi adalah AZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

Tersangka AZ dilaporkan diamankan usai mengikuti rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja Tahun 2024 bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, ketiga tersangka yakni; AZ, MAR dan AM langsung digelandang ke Lapas Bulak Kapal guna menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Pada prinsipnya, ini merupakan salah satu bentuk proses penanganan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” ujar Ryan dalam keterangannya di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai pihak bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kejari Kota Bekasi memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan, termasuk dokumen dan keterangan tambahan.

Ryan menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru tidak dapat diabaikan, tergantung pada hasil pengembangan kasus ini.

“Kami sampaikan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Jika ditemukan fakta hukum baru, maka tersangka tambahan dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, Kejari Kota Bekasi berharap kasus ini dapat segera menemukan kejelasan hukum serta penyelesaian yang adil bagi negara dan masyarakat.

Untuk diketahui, berikut daftar nama dan peran tiga tersangka korupsi pengadaan alat olahraga yang baru saja ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi:

  1. AZ – Mantan Kepala Dispora Kota Bekasi yang kini menjabat sebagai Kepala Disnaker Kota Bekasi.
  2. MAR – Eks Kabid Kepemudaan Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
Waspada! PENA’98 Tegaskan Tak Terkait dengan Media Online PENA 98
Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 20:21 WIB

Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x