KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi jelaskan soal Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PSI Kota Bekasi yang gagal akibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Seperti diketahui, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Potensial PSI yang juga Mantan Komisoner KPU Kota Bekasi Pedro Purnama Kalangi dipastikan tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU yang ditetapkan KPU, 04 November 2023.
“Berkas administrasi yang bersangkutan saat mendaftar tidak lengkap. Karena yang bersangkutan itu dicalonkan masih menjabat komisioner KPU, walau sudah mengajukan pengunduran diri,” ucap Ketua KPU Kota Ali Syaifa, Selasa (07/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyebutkan bahwa sesuai pasal 17 PKPU no 10 tahun 2023 tertulis, bagi bakal calon yang mendaftar harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
“Yang bersangkutan mendaftar sebagai calon peserta pemilu itu tanggal 2 Oktober 2023, namun belum bisa menunjukan secara resmi pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang,” ucap Bang Ali sapaan akrabnya.
Sebelumnya, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi menyambangi kantor Bawaslu Kota Bekasi guna memproses sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan KPU tanggal 4 November 2023.
Karena Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Potensial PSI yang juga Mantan Komisoner KPU Kota Bekasi Pedro Purnama Kalangi tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU.